Regulasi

Daftar Obat Ilegal Senilai 30 Miliar yang Dimusnahkan Badan POM

farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) pada hari Kamis (06/10/16) memusnahkan barang bukti obat ilegal senilai keekonomian 30 miliar rupiah kasus produksi dan penyimpanan produk ilegal di Komplek Pergudangan Surya Balaraja Tangerang – Banten pada 2 September 2016 lalu.

Daftar Obat Ilegal Senilai 30 Miliar yang Dimusnahkan Badan POM

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 42 juta tablet produk jadi obat, obat tradisional, dan produk ruah obat, 76 tong bahan baku obat, serta bahan kemas obat. Sebanyak 60 truk barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keekonomian sekitar 30 miliar rupiah.

Temuan obat ilegal di Balaraja didominasi oleh golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) antara lain Trihexyphenydyl, Tramadol, Karisoprodol, dan Dekstrometorfan yang seringkali disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi. Selain itu, petugas juga menemukan obat tradisional tanpa izin edar/mencantumkan nomor izin edar fiktif, dan telah masuk dalam daftar public warning Badan POM karena mengandung bahan kimia obat Sildenafil Sitrat yang disalahgunakan sebagai penambah stamina pria/obat kuat. Peredaran produk ilegal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang dapat meracuni generasi muda bangsa Indonesia.

Pemusnahan barang bukti telah mendapat persetujuan hukum

Status hukum barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Penetapan Nomor 1805/Pen.Pers.Sita/2016/PN.Tng tanggal 9 September 2016 tentang Persetujuan Penyitaan dan Surat Penetapan Nomor 07/Pen.Ijin.Pemusnahan/2016/PN.Tng tanggal 27 September 2016 tentang Izin Pemusnahan Terhadap Barang Bukti. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan POM, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Ketua Komisi IX DPR RI, dan undangan lainnya di Komplek Pergudangan Surya Balaraja. Selanjutnya, keseluruhan barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera di Karawang. Sementara barang bukti berupa mesin produksi obat ilegal dibawa dan disimpan di Kantor Badan POM, Jl. Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat.

Hingga saat ini, kasus temuan produk ilegal di Balaraja masih terus diproses secara pro-justitia dan sedang dalam proses pemanggilan saksi serta pengumpulan bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM bekerja sama dengan Kepolisian RI. Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial IW alias K. Petugas PPNS Badan POM akan terus melakukan pengembangan guna menemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam kejahatan ini.

Badan POM mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek KIK

Badan POM berkomitmen untuk terus mengawal peredaran Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat, dan bermutu di wilayah Indonesia serta memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu maupun tanpa izin edar.

Badan POM mengimbau kepada masyarakat, apabila mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran Obat dan Makanan ilegal, laporkan ke Contact Center Badan POM. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, ingat selalu Cek KIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar, tidak melebihi masa Kedaluwarsa, serta belilah obat di sarana resmi. Khusus untuk obat, belilah di sarana resmi seperti apotek dan toko obat berizin. Obat keras hanya boleh dibeli di apotek dengan resep dokter.

Sumber : pom.go.id

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago