Regulasi

Badan POM Rilis Daftar 43 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO

farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI) merilis (22/11) peringatan publik/public warning terkait obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan (SK) yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

BKO yang digunakan diantaranya Gibenklamid, Parasetamol, Alopurinol, Piroksikam, Natrium Diklofenak, Deksametason, Fenilbutazon, Kafein, Sildenafil dan turunannya.

Apa itu obat tradisional?

Obat Tradisional (OT) merupakan campuran bahan-bahan alami sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk memberikan efek kerja dibanding obat kimia biasa. Namun seringkali masyarakat menginginkan OT yang efeknya cespleng.

Padahal sebaliknya, jika khasiat OT cespleng dalam sekali minum justru perlu diwaspadai karena kemungkinan ditambahkan bahan kimia obat (BKO). Dan lebih parahnya lagi BKO ini seringkali ditambahkan dalam jumlah yang tidak terukur, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan.

Badan POM temukan 43 OT mengandung BKO, didominasi Sildenafil dan turunannya

Selama periode bulan Desember 2015 hingga September 2016, Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia menemukan 43 OT mengandung BKO, 26 diantaranya tidak memiliki izin edar Badan POM (ilegal). BKO yang teridentifikasi dicampur ke dalam produk OT tersebut didominasi oleh sildenafil dan turunannya.

Sildenafil sendiri merupakan obat yang diindikasikan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri pulmonal. Obat ini umum dikenal dengan nama Viagra dan paling dominan digunakan sebagai obat disfungsi ereksi pada pria. Sildenafil dan turunannya termasuk golongan obat keras yang hanya boleh digunakan sesuai petunjuk dokter.

Jika digunakan secara tidak tepat, BKO ini dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan diantaranya kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, bahkan hingga kematian. Mengingat tingginya risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh OT mengandung BKO maka Badan POM mengeluarkan peringatan/public warning sebagaimana terlampir dengan tujuan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mengonsumsi produk berbahaya tersebut.

OT dan SK mengandung BKO bukan hanya di Indonesia

OT mengandung BKO bukan hanya ditemukan di Indonesia, melainkan juga di seluruh dunia. Berdasarkan informasi melalui ASEAN Post-Marketing Alert System (PMAS) dan informasi dari negara lain, sebanyak 50 OT dan suplemen kesehatan (SK) mengandung BKO juga ditemukan di Singapura, Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.

Badan POM menindak dan memproses melalui jalur hukum

Sebagai tindak lanjut hasil temuan, telah dilakukan penarikan dari peredaran terhadap OT mengandung BKO tersebut dan dilanjutkan dengan pemusnahan. Pada tahun 2016 ini, pemusnahan telah dilakukan terhadap produk jadi OT senilai 36,5 miliar rupiah dan bahan baku senilai 3 miliar rupiah. Pembatalan nomor izin edar juga dilakukan terhadap OT yang sebelumnya telah memiliki izin edar Badan POM, namun teridentifikasi mengandung BKO setelah beredar. Sejumlah 7 perkara OT mengandung BKO berhasil diungkap Badan POM dan telah diproses secara pro-justitia. Sementara, perkara OT ilegal lainnya yang juga telah diproses melalui jalur hukum berjumlah 33 perkara.

Kejahatan pelanggaran Obat dan Makanan adalah kejahatan kemanusiaan sehingga Badan POM tidak bekerja sendiri dalam penanganan kasus ini. Koordinasi selalu dilakukan dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kepolisian dan Kejaksaan untuk penanganan dari segi hukum, Pemerintah Daerah Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), Asosiasi di bidang OT & SK melalui Kelompok Kerja Nasional Penanggulangan Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (Pokjanas Penanggulangan OT-BKO), dan penguatan kerja sama ASEAN melalui PMAS. Badan POM juga terus melakukan penggalangan kerja sama dengan berbagai negara seperti Australia, China, Amerika, dll.

Badan POM ingatkan pelaku usaha dan masyarakat

Badan POM mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan OT dan SK yang tidak sesuai ketentuan karena kegiatan tersebut merupakan tindak pidana dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juga, kepada masyarakat agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan/public warning ini ataupun yang sudah diumumkan dalam peringatan/public warning sebelumnya.

Masyarakat juga diminta untuk berperan secara aktif, jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait produksi dan peredaran OT dan SK secara ilegal atau mengandung BKO, dapat menghubungi Badan POM melalui jalur kontak yang tercantum di bawah ini. Ingat selalu Cek KIK, pastikan kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.

Sumber :

WASPADA OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT Teliti sebelum membeli dan mengonsumsi. http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/337/WASPADA-OBAT-TRADISIONAL-MENGANDUNG-BAHAN-KIMIA-OBAT–Teliti-sebelum-membeli-dan-mengonsumsi.html. (diakses 22 November 2016).

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

6 jam ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

2 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

5 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago