farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penjelasan peredaran tembakau super cap gorilla (26/11/2017). Zat yang terkandung didalamnya adalah ABCHMINACA yang saat ini termasuk Narkotika Golongan 1 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Hasil pengujian BNN terhadap produk Tembakau Super Cap Gorilla pada tahun 2015 menunjukkan adanya kandungan senyawa kimia New Psychoactive Substances/NPS yaitu ABCHMINACA yang termasuk jenis Cannabinoid Sintetis.
Senyawa Cannabinoid sintetis merupakan zat sintetik yang berbentuk serbuk yang efeknya sama dengan penggunaan ganja.
Senyawa ABCHMINACA telah masuk dalam daftar Narkotika Golongan I yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Dengan demikian, penyalahgunaan produk Tembakau Super Cap Gorilla tersebut dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu dalam press releasenya, Badan POM telah melakukan pengawasan produk tembakau yang beredar di masyarakat terkait kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar, serta pengawasan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Terkait kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar, pada tahun 2016 Badan POM menerima laporan hasil pengujian kandungan kadar nikotin dan tar dari 247 industri/importir yang terdiri dari 1.229 merek produk tembakau. Hasil analisis terhadap pelaporan tersebut menunjukkan bahwa kadar nikotin dan tar sangat bervariasi karena belum adanya pembatasan kadar maksimal. Kadar tertinggi mencapai 15,50 mg nikotin dan 135 mg tar per batang, sedangkan untuk kadar minimal 0,10 mg nikotin dan 0,98 mg tar per batang.
Terkait kewajiban untuk mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan/Pictorial Health Warning (PHW) pada kemasan rokok yang berlaku efektif mulai tanggal 24 Juni 2014, hingga bulan Desember 2016 kepatuhan penerapan PHW telah mencapai 99,93%. Beberapa merek rokok tanpa PHW yang masih ditemukan, karena tidak ditarik oleh distributor atau rokok hanya dipajang.
Sumber :
http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/346/PENJELASAN-BADAN-POM-TERKAIT-PEREDARAN-TEMBAKAU-SUPER-CAP-GORILLA.html (diakses 27 Januari 2017).
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…