farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penjelasan peredaran tembakau super cap gorilla (26/11/2017). Zat yang terkandung didalamnya adalah ABCHMINACA yang saat ini termasuk Narkotika Golongan 1 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Hasil pengujian BNN terhadap produk Tembakau Super Cap Gorilla pada tahun 2015 menunjukkan adanya kandungan senyawa kimia New Psychoactive Substances/NPS yaitu ABCHMINACA yang termasuk jenis Cannabinoid Sintetis.
Senyawa Cannabinoid sintetis merupakan zat sintetik yang berbentuk serbuk yang efeknya sama dengan penggunaan ganja.
Senyawa ABCHMINACA telah masuk dalam daftar Narkotika Golongan I yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Dengan demikian, penyalahgunaan produk Tembakau Super Cap Gorilla tersebut dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu dalam press releasenya, Badan POM telah melakukan pengawasan produk tembakau yang beredar di masyarakat terkait kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar, serta pengawasan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Terkait kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar, pada tahun 2016 Badan POM menerima laporan hasil pengujian kandungan kadar nikotin dan tar dari 247 industri/importir yang terdiri dari 1.229 merek produk tembakau. Hasil analisis terhadap pelaporan tersebut menunjukkan bahwa kadar nikotin dan tar sangat bervariasi karena belum adanya pembatasan kadar maksimal. Kadar tertinggi mencapai 15,50 mg nikotin dan 135 mg tar per batang, sedangkan untuk kadar minimal 0,10 mg nikotin dan 0,98 mg tar per batang.
Terkait kewajiban untuk mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan/Pictorial Health Warning (PHW) pada kemasan rokok yang berlaku efektif mulai tanggal 24 Juni 2014, hingga bulan Desember 2016 kepatuhan penerapan PHW telah mencapai 99,93%. Beberapa merek rokok tanpa PHW yang masih ditemukan, karena tidak ditarik oleh distributor atau rokok hanya dipajang.
Sumber :
http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/346/PENJELASAN-BADAN-POM-TERKAIT-PEREDARAN-TEMBAKAU-SUPER-CAP-GORILLA.html (diakses 27 Januari 2017).
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…