Regulasi

Badan POM Tegaskan Zat Pada Tembakau Super Cap Gorilla Termasuk Narkotika Golongan 1

farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penjelasan peredaran tembakau super cap gorilla (26/11/2017). Zat yang terkandung didalamnya adalah ABCHMINACA yang saat ini termasuk Narkotika Golongan 1 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Zat pada tembakau super cap gorilla memiliki efek yang sama dengan ganja

Hasil pengujian BNN terhadap produk Tembakau Super Cap Gorilla pada tahun 2015 menunjukkan adanya kandungan senyawa kimia New Psychoactive Substances/NPS yaitu ABCHMINACA yang termasuk jenis Cannabinoid Sintetis.

Senyawa Cannabinoid sintetis merupakan zat sintetik yang berbentuk serbuk yang efeknya sama dengan penggunaan ganja.

Senyawa ABCHMINACA telah masuk dalam daftar Narkotika Golongan I yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Dengan demikian, penyalahgunaan produk Tembakau Super Cap Gorilla tersebut dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penjelasan kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar

Selain itu dalam press releasenya, Badan POM telah melakukan pengawasan produk tembakau yang beredar di masyarakat terkait kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar, serta pengawasan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Terkait kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar, pada tahun 2016 Badan POM menerima laporan hasil pengujian kandungan kadar nikotin dan tar dari 247 industri/importir yang terdiri dari 1.229 merek produk tembakau. Hasil analisis terhadap pelaporan tersebut menunjukkan bahwa kadar nikotin dan tar sangat bervariasi karena belum adanya pembatasan kadar maksimal. Kadar tertinggi mencapai 15,50 mg nikotin dan 135 mg tar per batang, sedangkan untuk kadar minimal 0,10 mg nikotin dan 0,98 mg tar per batang.

Terkait kewajiban untuk mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan/Pictorial Health Warning (PHW) pada kemasan rokok yang berlaku efektif mulai tanggal 24 Juni 2014, hingga bulan Desember 2016 kepatuhan penerapan PHW telah mencapai 99,93%. Beberapa merek rokok tanpa PHW yang masih ditemukan, karena tidak ditarik oleh distributor atau rokok hanya dipajang.

Sumber :

http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/346/PENJELASAN-BADAN-POM-TERKAIT-PEREDARAN-TEMBAKAU-SUPER-CAP-GORILLA.html (diakses 27 Januari 2017).

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

4 hari ago

Mengapa Pemetaan Suhu Penting di Gudang Farmasi? Kenali 7 Manfaat Utamanya

Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…

4 hari ago

Pentingnya Surat Pesanan di Pedagang Besar Farmasi (PBF)

Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…

4 hari ago

Peran Penting Apoteker dalam Pelatihan Penerapan CDOB dan CDAKB di PBF

Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…

4 hari ago

Hubungan Signifikan Antara Insomnia dan Kekambuhan Atrial Fibrilasi Jangka Panjang Setelah Ablasi Radiofrekuensi

Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…

1 minggu ago

BPOM Perintahkan Tarik Latiao Tercemar Bakteri Penyebab Keracunan

Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…

1 minggu ago