farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan “safety alert” pada November 2016 untuk profesional kesehatan terkait penggunaan obat yang mengandung Lithium dengan risiko hiperkalsemia dan hyperparathyroidism.
Lithium telah digunakan untuk mengobati gangguan mood afektif, termasuk penyakit bipolar selama beberapa dekade. Sementara obat telah terbukti untuk melindungi neuron, mekanisme yang mendasari tindakan terapeutik belum dipahami. Pada manusia, berbagai terapi lithium adalah sangat terbatas dan obat ini memiliki efek samping yang serius.
Lithium telah disetujui beredar di Indonesia sejak tahun 2004 dengan indikasi sebagai berikut
Hiperkalsemia adalah kondisi dimana memiliki kadar kalsium yang tinggi (Ca2 +) dalam serum darah. Kisaran normal adalah 2,1-2,6 mmol / L (8,8-10,7 mg / dL, 4,3-5,2 mEq / L) dengan tingkat yang lebih besar dari 2,6 mmol / L didefinisikan sebagai hiperkalsemia.
Hiperparatiroidisme merupakan peningkatan kadar hormon paratiroid (PTH) dalam darah. Hal terjadi baik dari kelenjar paratiroid tidak memproduksi banyak PTH (hiperparatiroidisme primer) maupun peristiwa lainnya yang memicu peningkatan produksi oleh kelenjar paratiroid (hiperparatiroidisme sekunder).
Badan POM mengeluarkan Safety Alert sehubungan dengan adanya informasi keamanan dari Health Canada terkait produk obat yang mengandung lithium yang menginformasikan keamanan penggunaan obat yang mengandung Lithium terkait risiko hiperkalsemia dan hyperparathyroidisni.
Pada tanggal 5 Februari 2014, Health Canada menyampaikan informasi keamanan terkait dengan risiko hiperkalsernia dan hyperparathyroldisin pada terapi dengan lithium.
Pada informasi produk di Indonesia telah tercantum laporan terkait hiperkalsemia, tapi belum ada peringatan untuk melakukan pemantauan kadar kalsium di dalam darah sebelum dan selama pengobatan untuk mengidentifikasi risiko hiperkalsemia.
Untuk meningkatkan kehati-hatian, Badan POM menghimbau agar Profesional Kesehatan melakukan hal-hal berikut pada penggunaan produknya.
Sumber :
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…