Regulasi

Daftar 15 Produk Mi SAMYANG yang Ditarik Izin Edarnya oleh Badan POM

farmasetika.com – Setelah ramai penarikan izin edar 4 produk Mi asal Korea karena tidak mencantumkan label mengandung Babi, sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengabulkan permohonan penarikan izin edar 15 produk Mi Samyang dari pemegang izin edar (PT. Korinus) yang berlaku sejak 4 Januari 2017.

Badan POM mengeluarkan surat keputusan HK.04.1.51.01.17.0023 terkait Pencabutan Persetujuan Produk Pangan Olahan Mi Samyang.

Mi Instan dan Makanan Ringan dengan nama dagang SAMYANG telah terdaftar atas nama PT. KORINUS dengan Nomor lain Edar BPOM RI ML 231509031167, BPOM RI ML 231509015167, BPOM RI ML 231509005167, BPOM RI ML 231509025167, BPOM RI ML 231509032167, BPOM RI ML 231509029167, BPOM RI ML 231509016167, BPOM RI ML 231509007167, BPOM RI ML 231509026167, BPOM RI ML 331510040167, BPOM RI ML 272910045167, BPOM RI ML 231509028167, BPOM RI ML 231509010167, BPOM RI ML 231509022167, BPOM RI ML 331510039167.

Berdasarkan surat dari PT. KORINUS di Jakarta nomor 11-09/A/KR/III/2017 dan 12-20/A/KR/III/2017 tanggal 9 dan 20 Maret 2017 perihal Surat Permohonan Penarikan Berkas NO ML PT. KORINUS, PT. KORINUS mengajukan permohonan pencabutan lain Edar/Surat Persetujuan Pendaftaran produk pangan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (2) huruf I Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, Izin Edar dapat dicabut berdasarkan permohonan pemegang izin edar.

Berikut adalah isi keputusan dari Badan POM

  • Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Nomor Izin Edar Pangan Olahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  • Kedua : Dalam hal di peredaran masih ditemukan pangan olahan yang telah dicabut nomor izin edarnya sejak diterbitkannya Keputusan ini ditetapkan, maka pangan olahan tersebut dianggap sebagai pangan olahan yang tidak memiliki izin edar.
  • Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017.

Berikut adalah 15 Daftar Produk Mi SAMYANG yang ditarik izin edarnya:

Twitter @ApotekerTanya
Twitter @ApotekerTanya
twitter @ApotekerTanya
Twitter @ApotekerTanya
Twitter @ApotekerTanya
farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Sistem Penghantaran Obat Terkontrol untuk Mengatasi Tingkat Kepatuhan Pasien

Majalah Farmasetika – Salah satu penyebab gagalnya terapi pengobatan pada pasien adalah tingkat kepatuhan yang…

3 hari ago

Liposom sebagai Penghantaran Obat Tertarget untuk Terapi Kanker

Majalah Farmasetika - Metode utama dalam pengobatan kanker meliputi pembedahan, radioterapi, kemoterapi, dan imunoterapi. Namun…

3 hari ago

Pentingnya CAPA dalam Menjaga Mutu Produk pada Distribusi Farmasi

Majalah Farmasetika - Distribusi farmasi merupakan salah satu tahapan kritis dalam rantai pasok obat, dimana…

2 minggu ago

Tablet Coating : Tak Sekadar Estetika, Namun Penjaga Stabilitas Juga

Majalah Farmasetika – Pada industri farmasi, serangkaian proses pembuatan obat dilakukan dengan tetap memperhatikan mutu…

3 minggu ago

Suplemen Kolagen Viral Byoote vs Coolvita vs Noera, Mitos atau Fakta : Benarkah Sampai ke Kulit?

Majalah Farmasetika - Fenomena kolagen minum tak terbantahkan. Tapi, sebagai farmasetika, kita harus bertanya: Bagaimana…

3 minggu ago

Alasan Obat Jerawat Benzolac (BPO) Bisa Bikin Sunscreen Azarine (Avobenzone) Gagal Melindungi?

Majalah Farmasetika - Banyak pejuang jerawat tidak sadar. Menggabungkan Benzoyl Peroxide dengan filter sunscreen yang…

3 minggu ago