Regulasi

Daftar 15 Produk Mi SAMYANG yang Ditarik Izin Edarnya oleh Badan POM

farmasetika.com – Setelah ramai penarikan izin edar 4 produk Mi asal Korea karena tidak mencantumkan label mengandung Babi, sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengabulkan permohonan penarikan izin edar 15 produk Mi Samyang dari pemegang izin edar (PT. Korinus) yang berlaku sejak 4 Januari 2017.

Badan POM mengeluarkan surat keputusan HK.04.1.51.01.17.0023 terkait Pencabutan Persetujuan Produk Pangan Olahan Mi Samyang.

Mi Instan dan Makanan Ringan dengan nama dagang SAMYANG telah terdaftar atas nama PT. KORINUS dengan Nomor lain Edar BPOM RI ML 231509031167, BPOM RI ML 231509015167, BPOM RI ML 231509005167, BPOM RI ML 231509025167, BPOM RI ML 231509032167, BPOM RI ML 231509029167, BPOM RI ML 231509016167, BPOM RI ML 231509007167, BPOM RI ML 231509026167, BPOM RI ML 331510040167, BPOM RI ML 272910045167, BPOM RI ML 231509028167, BPOM RI ML 231509010167, BPOM RI ML 231509022167, BPOM RI ML 331510039167.

Berdasarkan surat dari PT. KORINUS di Jakarta nomor 11-09/A/KR/III/2017 dan 12-20/A/KR/III/2017 tanggal 9 dan 20 Maret 2017 perihal Surat Permohonan Penarikan Berkas NO ML PT. KORINUS, PT. KORINUS mengajukan permohonan pencabutan lain Edar/Surat Persetujuan Pendaftaran produk pangan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (2) huruf I Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, Izin Edar dapat dicabut berdasarkan permohonan pemegang izin edar.

Berikut adalah isi keputusan dari Badan POM

  • Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Nomor Izin Edar Pangan Olahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  • Kedua : Dalam hal di peredaran masih ditemukan pangan olahan yang telah dicabut nomor izin edarnya sejak diterbitkannya Keputusan ini ditetapkan, maka pangan olahan tersebut dianggap sebagai pangan olahan yang tidak memiliki izin edar.
  • Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017.

Berikut adalah 15 Daftar Produk Mi SAMYANG yang ditarik izin edarnya:

Twitter @ApotekerTanya
Twitter @ApotekerTanya
twitter @ApotekerTanya
Twitter @ApotekerTanya
Twitter @ApotekerTanya
farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago