farmasetika.com – Setelah ramai penarikan izin edar 4 produk Mi asal Korea karena tidak mencantumkan label mengandung Babi, sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengabulkan permohonan penarikan izin edar 15 produk Mi Samyang dari pemegang izin edar (PT. Korinus) yang berlaku sejak 4 Januari 2017.
Badan POM mengeluarkan surat keputusan HK.04.1.51.01.17.0023 terkait Pencabutan Persetujuan Produk Pangan Olahan Mi Samyang.
Mi Instan dan Makanan Ringan dengan nama dagang SAMYANG telah terdaftar atas nama PT. KORINUS dengan Nomor lain Edar BPOM RI ML 231509031167, BPOM RI ML 231509015167, BPOM RI ML 231509005167, BPOM RI ML 231509025167, BPOM RI ML 231509032167, BPOM RI ML 231509029167, BPOM RI ML 231509016167, BPOM RI ML 231509007167, BPOM RI ML 231509026167, BPOM RI ML 331510040167, BPOM RI ML 272910045167, BPOM RI ML 231509028167, BPOM RI ML 231509010167, BPOM RI ML 231509022167, BPOM RI ML 331510039167.
Berdasarkan surat dari PT. KORINUS di Jakarta nomor 11-09/A/KR/III/2017 dan 12-20/A/KR/III/2017 tanggal 9 dan 20 Maret 2017 perihal Surat Permohonan Penarikan Berkas NO ML PT. KORINUS, PT. KORINUS mengajukan permohonan pencabutan lain Edar/Surat Persetujuan Pendaftaran produk pangan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (2) huruf I Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, Izin Edar dapat dicabut berdasarkan permohonan pemegang izin edar.
Berikut adalah isi keputusan dari Badan POM
Berikut adalah 15 Daftar Produk Mi SAMYANG yang ditarik izin edarnya:
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…