Farmasetika.com – Sehubungan pemberitaan di berbagai media massa termasuk media sosial baru-baru ini terkait penyalahgunaan obat bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara hingga menyebabkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kendari, Badan POM perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, diperlukan peran aktif seluruh komponen bangsa baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Badan POM bersama Kepolisian dan BNN serta instansi terkait lainnya telah sepakat untuk berkomitmen membentuk suatu tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat yang akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pada aspek pencegahan penyalahgunaan obat. Pencanangan aksi tersebut direncanakan pada tanggal 4 Oktober 2017.
Sumber :
http://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/klarifikasi/61/PENJELASAN-BADAN-POM-TENTANG-PENYALAHGUNAAN-OBAT-JENIS-PCC.html
Majalah Farmasetika – Salah satu penyebab gagalnya terapi pengobatan pada pasien adalah tingkat kepatuhan yang…
Majalah Farmasetika - Metode utama dalam pengobatan kanker meliputi pembedahan, radioterapi, kemoterapi, dan imunoterapi. Namun…
Majalah Farmasetika - Distribusi farmasi merupakan salah satu tahapan kritis dalam rantai pasok obat, dimana…
Majalah Farmasetika – Pada industri farmasi, serangkaian proses pembuatan obat dilakukan dengan tetap memperhatikan mutu…
Majalah Farmasetika - Fenomena kolagen minum tak terbantahkan. Tapi, sebagai farmasetika, kita harus bertanya: Bagaimana…
Majalah Farmasetika - Banyak pejuang jerawat tidak sadar. Menggabungkan Benzoyl Peroxide dengan filter sunscreen yang…