Download Majalah Farmasetika

Badan POM : PCC Positif Mengandung Karisoprodol, Disalahgunakan untuk Penambah Rasa Percaya Diri

Farmasetika.com – Sehubungan pemberitaan di berbagai media massa termasuk media sosial baru-baru ini terkait penyalahgunaan obat bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara hingga menyebabkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kendari, Badan POM perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Kasus ini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian RI bersama Badan POM guna mengungkap pelaku peredaran obat tersebut serta jaringannya. 
  2. Badan POM dalam hal ini berperan aktif memberikan bantuan ahli serta uji laboratorium dalam penanganan kasus tersebut.
  3. Badan POM secara serentak telah menurunkan Tim untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut dan melakukan investigasi apakah ada produk lain yang dikonsumsi oleh korban.
  4. Hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC  menunjukkan positif mengandung Karisoprodol. Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. 
  5. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.
  6. Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).
  7. Penyalahgunaan Karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai “obat kuat”.
  8. Badan POM sedang dan terus mengefektifkan dan mengembangkan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan dan memastikan tidak ada bahan baku dan produk jadi Karisoprodol di sarana produksi dan sarana distribusi di seluruh Indonesia.

Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, diperlukan peran aktif seluruh komponen bangsa baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Badan POM bersama Kepolisian dan BNN serta instansi terkait lainnya telah sepakat untuk berkomitmen membentuk suatu tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat yang akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pada aspek pencegahan penyalahgunaan obat. Pencanangan aksi tersebut direncanakan pada tanggal 4 Oktober 2017.

Baca :  Badan POM Umumkan Hasil Pengujian Permen Dot yang Diduga Mengandung Narkoba

Sumber : 

http://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/klarifikasi/61/PENJELASAN-BADAN-POM-TENTANG-PENYALAHGUNAAN-OBAT-JENIS-PCC.html

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.