Farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tanggap menyikapi temuan obat palsu di Semarang yang penindakannya dilakukan oleh Bareskrim POLRI.
BPOM merilis pernyataan resmi (23/7/2019) dan disampaikan penjelasan sebagai berikut:
Modus pelanggaran yang ditemukan di Semarang yaitu adanya sarana ilegal yang melakukan produksi obat palsu dengan mengemas ulang (repacking) obat generik menjadi obat bermerek, yang memiliki harga jual lebih tinggi, termasuk pengemasan ulang obat kedaluwarsa.
Sumber obat yang akan dikemas ulang tersebut didapatkan oleh pelaku dengan membeli obat generik dan mengumpulkan obat kedaluwarsa dari apotek-apotek di Jakarta dan Semarang.
Hasil investigasi BPOM bersama Bareskrim POLRI mengungkapkan bahwa obat yang telah dikemas ulang tersebut, didistribusikan melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT. Jaya Karunia Investindo (JKI) yang dimiliki oleh pelaku ke apotek-apotek yang berada di wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan rekam jejak hasil pengawasan BPOM, pada tahun 2018, PBF PT. JKI pernah mendapatkan sanksi penghentian kegiatan karena didapati menyalurkan obat palsu, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pembinaan dengan mengawal tindakan perbaikan dan pencegahan terkait temuan hasil inspeksi.
Terkait dengan temuan tersebut di atas, BPOM telah melakukan:
BPOM RI terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran obat palsu yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan.
BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan memastikan kemasan dalam kondisi baik, membaca label, mencermati izin edar produk, serta memastikan tidak melewati masa kedaluwarsanya.
Sumber : PENJELASAN BADAN POM TERKAIT TEMUAN OBAT PALSU DI SEMARANG https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/99/PENJELASAN-BADAN-POM–TERKAIT-TEMUAN-OBAT-PALSU-DI-SEMARANG.html
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…