Farmasetika.com – Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementrian Kesehatan RI, Dra. Engko Sosialene Megdelene, M.Biomed, Apt., mencabut izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT. Jaya Karunia Investindo yang beralamat di Jl. Kayu Putih IV, Blok B, No.4, Jakarta Timur pada 24 Juli 2019.
Keputusan nomor FP.01.04/IV/0996/2019 dikeluarkan Dirjen Kefarmasian dan Alkes atas dasar rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dikarenakan PT. JKI melakukan pengadaan obat yang tidak jelas sumbernya, mendistribusikan sejumlah obat palsu dan memusnahkan dokumen pendistribusian obat tahun 2015-2018.
Dasar yang kedua, PT. JKI sudah tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku sebagai PBF.
Selain mencabut izin PBF yang telah dituangkan dalam Keputusan Dirjen Kefarmasian dan Alkes sebelumnya pada tanggal 29 Juni 2016. Kemenkes juga memcabut surat keputusan persetujuan pergantian apoteker penanggung jawab PBF pada tanggal 1 November 2016.
Sumber :
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…