Regulasi

Imbas Peredaran Obat Palsu dari PBF, PP IAI Himbau Apoteker Praktik Bertanggung Jawab

Farmasetika.com – Ketua Umum PP Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Nurul Farah Eddy Pariang telah menerbitkan surat edaran dengan perihal “Optimalisasi Praktik Apoteker Bertanggung Jawab” pasca kejadian beredarnya obat palsu di sejumlah apotek dari Pedagang Besar Farmasi (PBF), PT Jasa Karunia Investindo (JKI), beberapa waktu lalu.

Surat edaran yang ditujukan kepada Pengurus Daerah (PD) IAI di seluruh Indonesia tersebut berisi 6 poin hal terkait peningkatan kompetensi dan motivasi dalam menjalankan praktik kefarmasian sesuai AD/ART PP IAI pasal 12 butir (a).

PP IAI menghimbau kepada Ketua PD IAI dan Himpunan Seminat di seluruh Indonesia untuk meningkatkan motivasi dan kompetensi anggota dalam menjalankan praktik kefarmasian mealalui :

1. Memprakarsai pelaksanaan

1.a. Pelatihan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) secara berkala bagi Apoteker yang berpratktek di PBF, bekerjasama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan setempat

1.b. Pelatihan Standar Pelayanan Kefarmasian secara berkala bagi Apoteker yang berpraktik di sarana pelayanan kefarmasian bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat

2. Menyarankan kepada para Apoteker yang berpraktik di PBF untuk menambahkan uraian rincian kewenangan Apoteker penanggung jawab PBF sesuai dengan ketentuan CDOB dalam akta perjanjian kerjasama dengan pemilik PBF

3. Menyarankan kepada Apoteker berpraktik di sarana pelayana kefarmasian untuk memastikan pemesanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dari sumber resmi dan terpercaya

4, Mensosialisasikan laman https://sertifikasicdob.pom.go.id/sertifikasicdob/index.php kepada para Apoteker di saranan pelayanan kefarmasian sebagai acuan dalam pemilihan PBF

5. Bekerjasama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk melakukan pembinaan secara terprogram kepada sarana kefarmasian sesuai Tupoksi masing-masing

6. Melaporkan tindak lanjut pelaksanaan edaran ini paling lambat pada bulan Desember 2019.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Ketua PP IAI, dan Sekjen PP IAI, Noffendri di Jakarta, 27 Juli 2019.

Sumber :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago