farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini (3/9/2019) melakukan revisi pelabelan pangan dengan maksud untuk mengatasi gizi buruk maupun berlebih di masyarakat.
Indonesia saat ini masih menghadapi beban ganda (double burden) permasalahan gizi, yaitu gizi kurang yang berkaitan dengan masalah stunting dan gizi berlebih yang sering dikaitkan dengan Penyakit Tidak Menular (PTM).
Pada tahun 2019, berdasarkan Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), terjadi peningkatan prevalensi PTM seperti kanker, stroke, penyakit ginjal, diabetes mellitus, dan hipertensi, yang salah satunya diakibatkan karena konsumsi pangan yang tidak memperhatikan keamanan, mutu, gizi, serta kecukupannya.
BPOM terus mengajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memahami dan mendukung pola konsumsi sehat, antara lain melalui regulasi tentang pelabelan gizi.
“Pelabelan gizi pangan olahan merupakan salah satu strategi pencegahan PTM dan sekaligus pencegahan risiko gizi kurang. Dengan pelabelan gizi dan informasi nilai gizi yang tercantum dalam label gizi, masyarakat diedukasi untuk memilih makanan yang mendukung pola konsumsi yang sehat sesuai dengan kebutuhan gizinya. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan informasi kandungan gizi dari pangan olahan sebagai salah satu sumber gizi yang dikonsumsi sehari-hari,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam sambutannya pada acara “Sosialisasi Pelabelan Gizi Pangan Olahan” di Jakarta, Selasa (03/09).
Berdasarkan survei tahun 2016 dan 2017 terkait pembacaan label pangan olahan yang dilakukan BPOM menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia untuk membaca label masih rendah. World Health Organization (WHO) Global Strategy on Diet, Physical Activity, and Health menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban menjamin konsumen mendapatkan informasi yang benar pada label. Sejalan dengan hal tersebut, Badan POM selain memiliki tugas dan fungsi menyiapkan regulasi tentang label pangan olahan termasuk label gizi, juga melakukan pemberdayaan masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).
“Badan POM telah merevisi regulasi tentang Informasi Nilai Gizi termasuk bentuk penyampaian Informasi Nilai Gizi yang mudah dipahami oleh konsumen,” ungkap Penny K. Lukito.
“Sosialisasi pembacaan label gizi yang dilaksanakan Badan POM hari ini sangat penting, karena selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, juga untuk memberikan pemahaman mendalam terkait penerapan regulasi pelabelan gizi,” lanjutnya.
Setelah melakukan survei penentuan desain/bentuk label gizi yang paling sesuai dan paling mudah dipahami oleh masyarakat, akhirnya diperoleh desain monokrom informasi nilai gizi dan logo “Pilihan Lebih Sehat” yang dicantumkan pada bagian utama label dengan penjelasan sebagai berikut:
“Adanya penyederhanaan desain label gizi ini diharapkan mampu membuat masyarakat lebih tertarik dan mudah memahami pembacaan label gizi pada produk serta menjadikan label gizi ini sebagai salah satu pertimbangan dalam memilih produk pangan sesuai dengan kebutuhan gizinya.” tutup Kepala Badan POM.
Sumber : Dukung Penerapan Pola Konsumsi yang Baik, Badan POM Susun Label Gizi Pangan Olahan. http://pom.go.id/mobile/index.php/view/pers/492/Dukung-Penerapan-Pola-Konsumsi-yang-Baik—Badan-POM-Susun-Label-Gizi-Pangan-Olahan.html
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…