Regulasi

Sertifikat Kompetensi Apoteker Bisa Berlaku Hingga 7 Tahun

farmasetika.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) menyesuaikan masa berlaku sertifikat kompetensi apoteker hingga 7 tahun melalui surat edaran No. B2.160/PP.IAI/1822/XII/2019.

Berikut ketentuan penyesuaian masa berlaku sertifikat kompetensi apoteker :

  1. Apabila rentang waktu antara masa terbitnya sertifikat kompetensi dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker yang masih berlaku kurang dari 2 (dua) tahun maka masa berlaku sertifikat kompetensi adalah 5 (lima) tahun dari masa berakhirnya Surat Tanda Registrasi Apoteker atau 7 (tujuh) tahun dari terbitnya sertifikat kompetensi yang baru.
  2. Apabila rentang waktu antara masa terbitnya sertifikat kompetensi dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker yang masih berlaku lebih dari 2 (dua) tahun maka masa berlaku sertifikat kompetensi sama dengan masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker.
  3. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku satu tahun lebih cepat dari masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2019) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 6 (enam) tahun.
  4. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku sama dengan masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2018) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 5 (lima) tahun.
  5. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku dua tahun lebih cepat dari masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2020) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 2 (dua) tahun.
  6. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku tiga tahun lebih cepat dari masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2021) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 3 (tiga) tahun.
  7. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku empat tahun lebih cepat dari masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2022) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 4 (empat) tahun.

Penyesuaian juga terjadi pada Pengumpulan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) saat resertifikasi, sebagai berikut :

  1. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 7 (tujuh) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2026) mengumpulkan 210 skp.
  2. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 6 (enam) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2024) mengumpulkan 180 skp.
  3. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2023) mengumpulkan 150 skp.
  4. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 4 (empat) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2022) mengumpulkan 120 skp .
  5. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2021) mengumpulkan 90 skp .
  6. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2020) mengumpulkan 60 skp. g. Proporsi pencapaian masing-masing domain kegitan untuk butir a sampai dengan butir f, sesuai dengan pedoman resertifikasi.

Sedangkan untuk biaya pengembangan profesi dibagi menjadi beberapa tipe :

  1. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 7 (Tujuh) tahun sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 400.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 100.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  2. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 6 (Enam) tahun sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 400.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 100.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  3. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 400.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 100.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  4. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 4 (empat) tahun sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 320.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 80.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  5. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 240.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 60.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  6. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 160.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia
    dan Rp. 40.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.

Sumber :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

1 minggu ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

1 minggu ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

1 minggu ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

1 minggu ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

2 minggu ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

2 minggu ago