Regulasi

Sertifikat Kompetensi Apoteker Bisa Berlaku Hingga 7 Tahun

farmasetika.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) menyesuaikan masa berlaku sertifikat kompetensi apoteker hingga 7 tahun melalui surat edaran No. B2.160/PP.IAI/1822/XII/2019.

Berikut ketentuan penyesuaian masa berlaku sertifikat kompetensi apoteker :

  1. Apabila rentang waktu antara masa terbitnya sertifikat kompetensi dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker yang masih berlaku kurang dari 2 (dua) tahun maka masa berlaku sertifikat kompetensi adalah 5 (lima) tahun dari masa berakhirnya Surat Tanda Registrasi Apoteker atau 7 (tujuh) tahun dari terbitnya sertifikat kompetensi yang baru.
  2. Apabila rentang waktu antara masa terbitnya sertifikat kompetensi dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker yang masih berlaku lebih dari 2 (dua) tahun maka masa berlaku sertifikat kompetensi sama dengan masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker.
  3. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku satu tahun lebih cepat dari masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2019) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 6 (enam) tahun.
  4. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku sama dengan masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2018) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 5 (lima) tahun.
  5. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku dua tahun lebih cepat dari masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2020) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 2 (dua) tahun.
  6. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku tiga tahun lebih cepat dari masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2021) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 3 (tiga) tahun.
  7. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku empat tahun lebih cepat dari masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2022) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 4 (empat) tahun.

Penyesuaian juga terjadi pada Pengumpulan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) saat resertifikasi, sebagai berikut :

  1. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 7 (tujuh) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2026) mengumpulkan 210 skp.
  2. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 6 (enam) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2024) mengumpulkan 180 skp.
  3. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2023) mengumpulkan 150 skp.
  4. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 4 (empat) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2022) mengumpulkan 120 skp .
  5. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2021) mengumpulkan 90 skp .
  6. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2020) mengumpulkan 60 skp. g. Proporsi pencapaian masing-masing domain kegitan untuk butir a sampai dengan butir f, sesuai dengan pedoman resertifikasi.

Sedangkan untuk biaya pengembangan profesi dibagi menjadi beberapa tipe :

  1. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 7 (Tujuh) tahun sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 400.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 100.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  2. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 6 (Enam) tahun sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 400.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 100.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  3. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 400.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 100.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  4. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 4 (empat) tahun sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 320.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 80.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  5. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 240.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 60.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  6. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 160.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia
    dan Rp. 40.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.

Sumber :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

1 hari ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

3 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

6 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago