Regulasi

Sertifikat Kompetensi Apoteker Bisa Berlaku Hingga 7 Tahun

farmasetika.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) menyesuaikan masa berlaku sertifikat kompetensi apoteker hingga 7 tahun melalui surat edaran No. B2.160/PP.IAI/1822/XII/2019.

Berikut ketentuan penyesuaian masa berlaku sertifikat kompetensi apoteker :

  1. Apabila rentang waktu antara masa terbitnya sertifikat kompetensi dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker yang masih berlaku kurang dari 2 (dua) tahun maka masa berlaku sertifikat kompetensi adalah 5 (lima) tahun dari masa berakhirnya Surat Tanda Registrasi Apoteker atau 7 (tujuh) tahun dari terbitnya sertifikat kompetensi yang baru.
  2. Apabila rentang waktu antara masa terbitnya sertifikat kompetensi dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker yang masih berlaku lebih dari 2 (dua) tahun maka masa berlaku sertifikat kompetensi sama dengan masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker.
  3. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku satu tahun lebih cepat dari masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2019) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 6 (enam) tahun.
  4. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku sama dengan masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2018) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 5 (lima) tahun.
  5. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku dua tahun lebih cepat dari masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2020) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 2 (dua) tahun.
  6. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku tiga tahun lebih cepat dari masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2021) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 3 (tiga) tahun.
  7. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku empat tahun lebih cepat dari masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2022) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 4 (empat) tahun.

Penyesuaian juga terjadi pada Pengumpulan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) saat resertifikasi, sebagai berikut :

  1. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 7 (tujuh) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2026) mengumpulkan 210 skp.
  2. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 6 (enam) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2024) mengumpulkan 180 skp.
  3. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2023) mengumpulkan 150 skp.
  4. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 4 (empat) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2022) mengumpulkan 120 skp .
  5. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2021) mengumpulkan 90 skp .
  6. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2020) mengumpulkan 60 skp. g. Proporsi pencapaian masing-masing domain kegitan untuk butir a sampai dengan butir f, sesuai dengan pedoman resertifikasi.

Sedangkan untuk biaya pengembangan profesi dibagi menjadi beberapa tipe :

  1. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 7 (Tujuh) tahun sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 400.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 100.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  2. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 6 (Enam) tahun sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 400.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 100.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  3. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 400.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 100.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  4. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 4 (empat) tahun sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 320.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 80.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  5. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 240.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 60.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  6. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 160.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia
    dan Rp. 40.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.

Sumber :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago