Download Majalah Farmasetika
Sumber : republika.co.id

PP IAI Usulkan Apoteker Masuk Daftar Penerima Insentif dan Santunan COVID-19

farmasetika.com – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Prof. Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D, telah mengeluarkan daftar tenaga kesehatan yang dapat menerima “Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19” pada tanggal 24 Maret 2020. Sayangnya, tenaga kefarmasian, khususnya apoteker tidak termasuk dalam daftar yang dikeluarkan Sri Mulyani.

Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) merespon keputusan yang dikeluarkan pemerintah dan mengirimkan surat permohonan kepada Menkeu agar Apoteker termasuk dalam daftar penerima insentif dan santunan COVID-19.

“Sehubungan dengan surat Menteri Keuangan RI No. S-239/MK.02/2020 perihal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 tertanggal 24 Maret 202. kami Ikatan Apoteker Indonesia memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas insentif dan santunan yang diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang menangani wabah Covid-19, dan sekaligus prihatin karena Tenaga Kefarmasian, khususnya Apoteker tidak termasuk dalam daftar penerima insentif dan santunan.” tulis surat bernomor B1.195/PP.IAI/1822/III/2020  pada 30 Maret 2020.

Menurut Ketua PP IAI, Nurul Falah Eddy Pariang, bahwa Tenaga Kefarmasian, khususnya Apoteker saat ini juga terlibat langsung di Garda terdepan melakukan pelayanan kefarmasian dalam penanganan Wabah Covid-19, baik Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan Apotek serta pengelolaan logistik, obat dan bahan medis habis pakai di Instalasi Farmasi Pusat/Provinsi/Kab/Kota.

“Mengacu kepada UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang dimaksud Tenaga Medis adalah Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Maka bila mengacu kepada surat sebagaimana diatas Tenaga Kefarmasian, khususnya Apoteker tidak termasuk dalam Tenaga Kesehatan yang berhak menerima Insentif dan Santunan. Ikatan Apoteker Indonesia juga merekrut Relawan Apoteker untuk ditempatkan di RS Darurat di Wisma Atlit dan Pulau Galang. Kondisi wabah Covid-19 saat ini membuat semua Tenaga Kesehatan rentan tertular virus Corona, oleh sebab itu, kami mengusulkan agar tidak ada diskriminasi besaran insentif yang diberikan.” tegas suratnya, yang juga dibenarkan oleh Sekjen PP IAI, Nofendri, melalui pesan seluler (30/3/2020).

Baca :  Tugas Apoteker Berat! Kontrol Bahan Baku dari Cemaran Etilen Glikol Tanggung Jawabnya

Sumber :

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

One comment

  1. Malfin Rachmadhan

    Kok apoteker doang ya kasian dong asisten apotekernya yang ngebantuin pelayanan karena gak semua apoteker pelayanan, pasti kalo lagi gak ada apoteker yang pelayanan asisten apotekernya apalagi kalau shift malam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.