Regulasi

Kini Kelulusan Mahasiswa Vokasi dan Profesi Kesehatan Tergantung IPK dan Ujian Kompetensi

farmasetika.com – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengeluarkan Permendikbud No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ujian Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan pada tanggal 10 Januari 2020.

Permendikbud No 2 Tahun 2020

Permendikbud dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Dalam pasal 11 UU no 36 tahun 2014, tenaga kefarmasian termasuk kedalam tenaga kesehatan dimana terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

Profesi apoteker tidak memiliki peraturan menteri khusus tidak seperti profesi dokter dan dokter gigi yanh memiliki Permenristekdikti no 18 tahun 2015 tentang tata cara uji kompetensi mahasiswa profesi dokter dan dokter gigi.

Dalam permendikbud ini, uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.

Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.

Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.

Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan program vokasi atau program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.

Perbedaan dengan regulasi sebelumnya

Ada hal baru yang tidak tertera di Permenristekdikti No. 12 Tahun 2016 tentang Tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan. Yakni :

1. Tata cara penilaian kelulusan

a. program vokasi:
1 . Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).

b. program profesi:
1 . Indeks Prestasi Kumulatif program sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40 % (empat puluh persen).

2. Penyelenggara Uji Kompetensi

  • Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi.
  • Selain bekerja sama dengan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud, Uji Kompetensi dapat diselenggarakan bekerja sama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan
  • Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi, Menteri membentuk Komite Nasional Uji Kompetensi.
  • Komite Nasional Uji Kompetensi terdiri atas: a. pengawas; b. pengarah; c. pelaksana; dan d. pejabat pengelola keuangan.

3. Penerbitan sertifikat uji kompetensi

Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber :

Permenristekdikti No 12 tahun 2016

Permendikbud No. 2 Tahun 2020

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago