Farmasetika.com – Rubrik Opini. Mari kita cermati Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan tanggal 14 Januari 2020, membuat marah, kecewa, protes, seluruh Apoteker/Farmasis seluruh Indonesia yang jumlahnya ratusan ribu orang. Mereka yang bekerja di industri farmasi, rumah sakit, puskesmas, apotik, distributor obat (PBF), tersinggung berat, gara-gara profesi apoteker dikelompokkan dalam satu kelompok dengan binatu/laundry.
Hal tersebut tercantum pada pasal 10 Pelayanan nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (2) huruf c terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dankomunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmediklainnya, dan Pasal 11 ayat (4) dengan kalimat yang sama.
Dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 10, menyebutkan bahwa Direktur Jenderal yang secara teknis bertangungjawab dalam implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, adalah Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Pada hal sang Dirjen Yankes tersebut, pada level yang sama mempunyai mitra kerja yasng menangani kefarmasian yaitu Direktur Jenderal Pelayanan kefarmasian, yang lingkup tugasnya tidak bersentuhan dengan pelayanan laundry/binatu.
Ada kecerobohan sang Dirjen Yankes dalam mengelompokkan profesi apoteker yang tercantum pada pasal 10 dan 14 Permenkes tersebut, juga tidak terlepas dari adanya ketidak cermatan dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kemenkes Saudara Sundoyo, yang berakibat terjadinya ketersinggungan luar biasa dari profesi apoteker yang merupakan rumpun dari tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2014, Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 11 ayat (1) c.
Pejabat birokrasi terkait, Dirjen, Sekjen dan Ka.Biro Hukor kemenkes harus bertanggungjawab atas pencantuman Pasal 10 dan Pasal 14 Permenkes 3/2020, karena ada terkesan unsur “pelecehan” profesi apoteker sebagai salah satu tenaga kesehatan.
Mari kita cermati bunyi Pasal 15 UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, terkait kefarmasian berbunyi Pasal 15 (1) Persyaratan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harusmenjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat,aman dan terjangkau. (2) Pelayanan sediaan farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian. (3) Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi farmasi sistem satu pintu. (4) Besaran harga perbekalan farmasi pada instalasi farmasi Rumah Sakit harus wajar dan berpatokan kepada harga patokan yang ditetapkan Pemerintah.
Undang – Undang Rumah Sakit dalam konteks kefarmasian, tidak ada satu pasal dan ayat yang mengkaitkan dengan Laundry/binatu. Tiba-tiba Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 10 dan 14, mengelompokkannya dalam katagori tenaga non medis satu tempat tidur dengan petugas laundry/binatu. Apakah suatu kesilapan atau sengaja. Mari kita gunakan akal sehat.
Saya menyarankan, agar persoalan tersebut tidak menjadi persoalan yang meluas kesana-kemari, yang akan mengganggu pelayanan kesehatan di rumah sakit ataupun di instalasi farmasi rumah sakit, serta terganggunya suplay obat dan bahan medis habis pakai yang menjadi tanggung jawab apoteke/farmasis di distributor maupun industri farmasi, karena ketersinggungan profesi secara masif, perlu kita hindari.
Menteri Kesehatan dr.Terawan, sudah saatnya anda lebih berhati-hati dan melakukan cek dan re cek terhadap berbagai kebijakan yang akan diterbitkan. Jangan sempat menimbulkan blunder yang tidak perlu terjadi, jika perlu dilakukan tindakan represif bagi pejabat yang bertanggung jawab menyiapkan Permenkes tersebut.
Kepada Dirjen Pelayanan Kefarmasian Kemenkes dapat melakukan langkah-langkah untuk menenangkan para apoteker diseluruh wilayah melalui Dinas kesehatan setempat, dan kepada Ketua Umum PP Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), dengan jaringan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang, menenangkan para apoteker, khususnya apoteker muda dan mereka yang baru masuk ke dunia profesinya, setelah berdarah-darah meraih profesi apoteker, ujung-ujungnya satu dapur dengan petugas laundry/binatu. TERLALU !
Cibubur, 1 Februari 2020
OLEH : Apoteker Chazali H. Situmorang (Anggota Dewas PP IAI)
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…