Download Majalah Farmasetika

Apoteker Sama Dengan Binatu

Farmasetika.com – Rubrik Opini. Mari kita cermati Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan tanggal 14 Januari 2020, membuat marah, kecewa, protes, seluruh Apoteker/Farmasis seluruh Indonesia yang jumlahnya ratusan ribu orang. Mereka yang bekerja di industri farmasi, rumah sakit, puskesmas, apotik, distributor obat (PBF), tersinggung berat, gara-gara profesi apoteker dikelompokkan dalam satu kelompok dengan binatu/laundry.

Hal tersebut tercantum pada pasal 10 Pelayanan nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (2) huruf c terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dankomunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmediklainnya, dan Pasal 11 ayat (4) dengan kalimat yang sama.

Dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 10, menyebutkan bahwa Direktur Jenderal yang secara teknis bertangungjawab dalam implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, adalah Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Pada hal sang Dirjen Yankes tersebut, pada level yang sama mempunyai mitra kerja yasng menangani kefarmasian yaitu Direktur Jenderal Pelayanan kefarmasian, yang lingkup tugasnya tidak bersentuhan dengan pelayanan laundry/binatu.

Ada kecerobohan sang Dirjen Yankes dalam mengelompokkan profesi apoteker yang tercantum pada pasal 10 dan 14 Permenkes tersebut, juga tidak terlepas dari adanya ketidak cermatan dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kemenkes Saudara Sundoyo, yang berakibat terjadinya ketersinggungan luar biasa dari profesi apoteker yang merupakan rumpun dari tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2014, Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 11 ayat (1) c.

Pejabat birokrasi terkait, Dirjen, Sekjen dan Ka.Biro Hukor kemenkes harus bertanggungjawab atas pencantuman Pasal 10 dan Pasal 14 Permenkes 3/2020, karena ada terkesan unsur “pelecehan” profesi apoteker sebagai salah satu tenaga kesehatan.

Baca :  Kesal Profesinya Tak Dianggap, Apoteker Evi Protes Lewat TikTok

Mari kita cermati bunyi Pasal 15 UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, terkait kefarmasian berbunyi Pasal 15 (1) Persyaratan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harusmenjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat,aman dan terjangkau. (2) Pelayanan sediaan farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian. (3) Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi farmasi sistem satu pintu. (4) Besaran harga perbekalan farmasi pada instalasi farmasi Rumah Sakit harus wajar dan berpatokan kepada harga patokan yang ditetapkan Pemerintah.

Undang – Undang Rumah Sakit dalam konteks kefarmasian, tidak ada satu pasal dan ayat yang mengkaitkan dengan Laundry/binatu. Tiba-tiba Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 10 dan 14, mengelompokkannya dalam katagori tenaga non medis satu tempat tidur dengan petugas laundry/binatu. Apakah suatu kesilapan atau sengaja. Mari kita gunakan akal sehat.

Saya menyarankan, agar persoalan tersebut tidak menjadi persoalan yang meluas kesana-kemari, yang akan mengganggu pelayanan kesehatan di rumah sakit ataupun di instalasi farmasi rumah sakit, serta terganggunya suplay obat dan bahan medis habis pakai yang menjadi tanggung jawab apoteke/farmasis di distributor maupun industri farmasi, karena ketersinggungan profesi secara masif, perlu kita hindari.

Menteri Kesehatan dr.Terawan, sudah saatnya anda lebih berhati-hati dan melakukan cek dan re cek terhadap berbagai kebijakan yang akan diterbitkan. Jangan sempat menimbulkan blunder yang tidak perlu terjadi, jika perlu dilakukan tindakan represif bagi pejabat yang bertanggung jawab menyiapkan Permenkes tersebut.

Kepada Dirjen Pelayanan Kefarmasian Kemenkes dapat melakukan langkah-langkah untuk menenangkan para apoteker diseluruh wilayah melalui Dinas kesehatan setempat, dan kepada Ketua Umum PP Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), dengan jaringan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang, menenangkan para apoteker, khususnya apoteker muda dan mereka yang baru masuk ke dunia profesinya, setelah berdarah-darah meraih profesi apoteker, ujung-ujungnya satu dapur dengan petugas laundry/binatu. TERLALU !

Baca :  Sudah Minta Audiensi ke Menkes, PP IAI Himbau Para Apoteker Tidak Emosional

Cibubur, 1 Februari 2020
OLEH : Apoteker Chazali H. Situmorang (Anggota Dewas PP IAI)

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Hadapi Pandemi COVID-19, Apoteker Pegang Peranan Penting Dalam Kondisi Darurat Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pasien menghadapi gangguan dalam mencari perawatan kesehatan selama wabah penyakit coronavirus karena …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.