farmasetika.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) bergerak cepat merespon gejolak dari para apoteker di Indonesia terkait kegundahan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit karena dianggap layanan kefarmasian tidak berada pada tempatnya.
Pada 4 Februari 2020, PP IAI mengeluarkan surat resmi ditujukan langsung kepada Menkes Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. (K) RI yang berisi “Usulan Perubahan PERMENKES No. 3 Tahun 2020”.
Dalam suratnya tertulis PP IAI mengucapkan terima kasih atas penugasan Bapak Sundoyo, SH., MKM., M.Hum selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setjend Kemenkes RI dan Ibu drg. Ade Arianti Anaya, M.Kes selaku Sekretaris Ditjen Farmalkes Kemenkes RI yang berkenan hadir pada acara PP IAI di Surabaya pada tanggal 3 Februari 2020 dan memberikan paparan terkait Permenkes No.3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Berdasarkan diskusi yang berkembang pada acara tersebut, PP IAI mengusulkan perubahan beberapa pasal pada Permenkes No.3 Tahun 2020 sebagai berikut:
PERMENKES No. 3 Tahun 2020 | Usulan Perubahan PERMENKES No. 3 Tahun 2020 |
Pasal 7
(2) Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. Pelayanan medik dan penunjang medik; b. Pelayanan keperawatan dan kebidanan; c. Pelayanan nonmedik |
Pasal 7
(2) Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. Pelayanan medik dan penunjang medik; b. Pelayanan keperawatan dan kebidanan; c. Pelayanan kefarmasian d. Pelayanan nonmedik |
PERMENKES No. 3 Tahun 2020 | Usulan Perubahan PERMENKES No. 3 Tahun 2020 |
Pasal 9
Pelayanan keperawatan dan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi asuhan keperawatan generalis dan/atau asuhan keperawatan spesialis, dan asuhan kebidanan
Pasal 10
Pelayanan nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya. |
Diusulkan penambahan Pasal baru setelah Pasal 9 yaitu :
Pasal 10
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi: a. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai, Gas medis, dan Bahan Radiofarmasi; dan b. Pelayanan Farmasi Klinik
Pasal 10 dirubah menjadi Pasal 11
Pasal 11
Pelayanan nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya. |
PERMENKES No. 3 Tahun 2020 | Usulan Perubahan PERMENKES No. 3 Tahun 2020 |
Pasal 25
(1) Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) merupakan pelayanan kefarmasian yang menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau. (2)Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di instalasi farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 25
(1) Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) merupakan segala sesuatu yang terkait dengan perbekalan farmasi.
(2)Perbekalan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan praktek kefarmasian yang meliputi sediaan farmasi, Alat kesehatan, Bahan |
Medis Habis Pakai, Gas medis, dan Bahan Radiofarmasi. | |
PERMENKES No. 3 Tahun 2020 | Usulan Perubahan
PERMENKES No. 3 Tahun 2020 |
(terlampir) | Lampiran di seluruh klasifikasi rumah sakit ditambah item baru pada jenis pelayanan, yaitu “Pelayanan Kefarmasian” yang terletak setelah item “Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan”.
Contoh : Poin 3 jenis pelayanan : Pelayanan Kefarmasian, Poin 3 a dihapus (Item “farmasi” pada pelayanan nonmedik dihapuskan.) Poin 4 : pelayanan non medik (terlampir) |
Penambahan pasal baru : Kepala instalasi farmasi harus seorang Apoteker |
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…