farmasetika.com – Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menuai berbagai reaksi, termasuk dari Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) yang menghimbau kepada pimpinan Program Studi di PTF untuk membuat banner atau running text solidaritas apoteker Indonesia di website/media resmi PTF masing-masing terkait PMK nomor 3 tahun 2020 (4/2/2020).
Berikut beberapa PTF yang ikut bereaksi terhadap penerbitan PMK ini :
Farmasi Unpad prihatin atas keluarnya Permenkes nomor 3 tahun 2020 yang tidak menempatkan layanan kefarmasian sesuai dengan kompetensi tenaga kefarmasian saat ini.
#SolidaritasApotekerIndonesia
Sekolah Farmasi, merasa prihatin atas keluarnya PMK nomor 3 tahun 2020 yang kurang memahami historis praktek kefarmasian.
Prihatin dan mengkritik PMK nomor 3 tahun 2020, Solidaritas Apoteker Indonesia, dengan gambar pita hitam di bannernya.
Prihatin dan mengkritik PMK nomor 3 tahun 2020, Solidaritas Apoteker Indonesia
Majalah Farmasetika - Konferensi | Asembia Specialty Pharmacy Summit Dengan 50 produk biosimilar yang disetujui…
Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui formulasi adalimumab-adbm (Cyltezo; Boehringer Ingelheim) yang berkonsentrasi tinggi dan…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) memberikan desain jalur cepat…
Majalah Farmasetika - Menurut hasil dari sebuah penelitian terbaru yang dipublikasikan dalam JAMA Network Open,…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) telah menerima aplikasi lisensi biologis (BLA)…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) telah menyetujui ustekinumab-aekn (Selarsdi; Teva Pharmaceuticals,…