Download Majalah Farmasetika

RUU Kesehatan Legalkan Obat Tanpa Resep Dijual diluar Sarana Kefarmasian

Majalah Farmasetika – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) menolak keras pasal 320 ayat 6 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw yang memperbolehkan obat-obatan tanpa resep untuk dijual di luar fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket.

IAI menolak keputusan ini karena obat tidak dapat diperdagangkan oleh individu yang tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan, karena obat bukanlah barang umum.

Menurut IAI, kebijakan ini melanggar prinsip-prinsip dasar dalam pelayanan kesehatan, terutama dalam mencapai tujuan keselamatan pasien.

Apoteker, sebagai tenaga kesehatan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus di bidang farmasi, memiliki peran penting dalam memastikan penggunaan obat yang aman dan efektif.

“Obat merupakan komoditas yang memiliki potensi bahaya jika digunakan secara tidak benar. Penggunaan obat yang tidak sesuai dengan indikasi, dosis yang tidak tepat, atau interaksi obat yang tidak terdeteksi dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkap apt. Noffendri, Ketua umum IAI dikutip dari situs resminya (26/6/2023).

IAI juga menggarisbawahi betapa pentingnya konsultasi dan pengawasan oleh apoteker dalam proses pemilihan obat yang tepat. Dengan pengetahuan tentang interaksi obat, alergi pasien, dan kondisi medis yang dapat mempengaruhi penggunaan obat, apoteker memiliki kemampuan untuk memberikan nasihat yang menyeluruh kepada pasien.

Tindakan ini tidak dapat dilakukan oleh tenaga penjualan yang bekerja di fasilitas non-pelayanan kefarmasian.

“Dengan mengizinkan obat dijual di fasilitas lain tanpa pengawasan apoteker, risiko kesalahan penggunaan obat akan meningkat. Ini dapat berdampak negatif pada kesehatan dan keselamatan masyarakat,” lanjut Noffendri.

IAI meminta pemerintah dan pembuat kebijakan untuk secara serius mempertimbangkan kembali isi pasal 320 ayat 6 dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw.

Mereka menyoroti kepentingan utama dalam menjaga keamanan dan kualitas penggunaan obat dengan memastikan partisipasi aktif apoteker sebagai ahli farmasi yang memiliki kompetensi yang diperlukan.

Baca :  Alasan Pentingnya Apoteker Edukasi Pasien Agar Beralih Ke Obat Generik

Apt. Noffendri berharap agar RUU Kesehatan Omnibuslaw tetap mengutamakan kesehatan masyarakat. Dia menekankan perlunya menjaga keterlibatan apoteker dalam pelayanan obat untuk memastikan bahwa masyarakat menerima pengobatan yang optimal dan aman.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait permintaan IAI untuk memperhatikan kekhawatiran mereka terkait pasal 320 ayat 6 dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw.

Masyarakat menantikan tindak lanjut dari otoritas yang berwenang terkait isu yang sensitif ini.

sumber

IAI MENOLAK RUU KESEHATAN OMNIBUSLAW YANG IZINKAN PENJUALAN OBAT DI LUAR FASILITAS KEFARMASIAN https://berita.iai.id/iai-menolak-ruu-kesehatan-omnibuslaw-yang-izinkan-penjualan-obat-di-luar-fasilitas-kefarmasian/

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika – PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.