Tag Archives: omnisbuslaw

RUU Kesehatan Legalkan Obat Tanpa Resep Dijual diluar Sarana Kefarmasian

Majalah Farmasetika – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) menolak keras pasal 320 ayat 6 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw yang memperbolehkan obat-obatan tanpa resep untuk dijual di luar fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. IAI menolak keputusan ini karena obat tidak dapat diperdagangkan oleh individu …

Read More »