Regulasi

FIB : Wabah COVID-19, Apoteker Berperan Tangani Perbekalan Farmasi dan Alkes

farmasetika.com – Pasca Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan 2 orang warga Depok terkena COVID-19 (1/3/2020), Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) mengeluarkan surat edaran berisi himbauan menyikapi penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia (4/3/2020).

Berdasarkan surat edaran yang diterima redaksi, terdapat 15 himbauan untuk para Apoteker baik yang praktik pelayanan mandiri di Apotek atau pun yang bekerja di pelayanan kefarmasian di berbagai institusi, Pengurus FIB dan Pihak terkait lainnya.

“Apoteker, sebagai salah satu profesi kesehatan yang berada di garis terdepan dan melayani langsung kepada masyarakat terkait perbekalan Farmasi dan Alat Kesehatan, memiliki kewajiban dan hak yang harus dilindungi dalam penanganan kasus Virus Corona.” tertulis dalam sebuah surat edaran.

15 Himbauan Presidium FIB

  1. Senantiasa melindungi diri dan lingkungan dengan memakai masker dan menjaga jarak serta mengurangi interaksi dengan siapa pun yang mengalami gejala batuk atau flu.
  2. Menjaga perilaku hidup sehat dengan membiasakan diri mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer , menkonsumsi makanan sehat, meminimalkan kegiatan di kerumunan yang kurang diperlukan.
  3. Bagi Apoteker yang memberikan pelayanan langsung di tempat pelayanan kefarmasian untuk senantiasa menggunakan prinsip pencegahan infeksi dan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona.
  4. Mcnangguhkan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan yang dapat ditunda, terutama di negara negara terdampak Virus Corona.
  5. Bagi yang baru saja melakukan perjalanan ke luar negeri (terutama di negara terdampak Virus Corona), harap mcmbatasi interaksi selama 14 hari sejak kepulangannya kc Indonesia. Jika dalam masa 14 hari tersebut mengalami demam , batuk, pilek, sesak dan lainnya, mohon untuk segera periksa ke RS , terutama yang ditunjuk pemerintah dalam menangani Virus Corona .
  6. Membuat poster / media informasi di tempat pelayanan Kefarmasian dan di media sosial ditujukan kepada pasien, keluarga, rekan kerja dan masyarakat terkait edukasi pemakaian masker, cuci tangan, etika batuk dan informasi produk untuk meningkatkan daya tahan tubuh
  7. Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk rasional dan hemat menggunakan Masker dan Hand sanitizer ditengah kebutuhan yang meningkat diseluruh dunia.
  8. Memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunting Masker Bekas Pakai sebelum membuang, agar tidak diambil pemulung dan disalahgunakan untuk dijual kembali.
  9. Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk rasional dan hemat menggunakan obatobatan ditengah kebutuhan obat-obatan yang meningkat diseluruh dunia dan ketersediaan bahan baku obat yang terancam semakin menurun, terutama dari China.
  10. Melayankan obat, masker dan hand sanitizer dengan harga yang wajar sesuai harga dasar (HNA+PPN) yang diperoleh dari distributor.
  11. Selalu menyimpan faktur pembelian Alkes ( Terutama masker dan hand sanitizer ) dan siap memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila dibutuhkan.
  12. Kepada seluruh Pengurus FIB di semua tingkatan a) Agar terus menerus memonitor perkembangan informasi di daerahnya terkait penyebaran virus corona dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pemerintah setempat. b) Memberikan himbauan ke tempat Pelayanan Kefarmasian untuk menyediakan APD (Alat Pelindung diri) yang memadai untuk melindungi Apoteker dan rekan kerjanya dari virus Corona. c) Agar terus menerus memonitor perkembangan sweeping Aparat Kepolisian ke Apotek-apotek setempat dan memberikan advokasi apabila diperlukan. d) Aktif membantu pemerintah dan pemerintah daerah setempat dalam penanggulangan penyebaran Virus Corona.
  13. Kepada lnstitusi tempat Apoteker memberikan pelayanan dihimbau untuk : memperhatikan keselamatan dan kesehatan Apoteker dalam memberikan pelayanan ; melengkapi peralatan APD yang standar dan memberikan tambahan suplemen untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
  14. Kepada Pemerintah Daerah beserta Jajaran Kepolisian dihimbau tidak hanya fokus ke Apotek untuk memantau ketersedian masker dan hand sanitizer, karena persediaan masker dan alkes lain di Apotek hanya untuk pelayanan kefarmasian terbatas kepada masyarakat/pasien. Apabila ditemukan kelangkaan masker dan hand sanitizer di masyarakat, kami menyarankan Pemerintah Daerah beserta jajaran Kepolisian untuk : a. Menelusuri data produksi industri yang memproduksi masker dan hand sanitizer b. Menelusuri data distribusi Distributor Alkes c. Menelusuri perputaran pusat grosir Alkes, Seperti Pasar Pramuka, dll d. Menelusuri perputaran barang di Toko Alkes e. Menelusuri penjualan masker dan hand sanitizer secara online f. Menelusuri data pengiriman masker & hand sanitizer di ekspedisi
  15. Kepada Menteri Kesehatan RI seyogyanya untuk memberikan atensi pentingnya kontrol Apoteker terhadap ketersediaan bahan baku obat , obat dan alkes (masker, hand sanitizer). Maka dari itu mohon di telaah kembali agar peran dan fungsi Apoteker diperkuat sebagai Pelayanan Kefarmasian yang berdiri sendiri sebagai bagian dari pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Selain itu, kami usulkan ke depan agar Apoteker sebagai penanggung jawab di Toko Alkes, agar kelangkaan alkes tidak terjadi lagi dimasa mendatang.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Fidi Setyawan, S.Farm., M.Kes., Apt. Ketua Dewan Presidium Nasional FIB bersama 4 orang Dewan Presidium Nasional FIB .

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago