Regulasi

PP IAI Usulkan Apoteker Masuk Daftar Penerima Insentif dan Santunan COVID-19

farmasetika.com – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Prof. Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D, telah mengeluarkan daftar tenaga kesehatan yang dapat menerima “Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19” pada tanggal 24 Maret 2020. Sayangnya, tenaga kefarmasian, khususnya apoteker tidak termasuk dalam daftar yang dikeluarkan Sri Mulyani.

Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) merespon keputusan yang dikeluarkan pemerintah dan mengirimkan surat permohonan kepada Menkeu agar Apoteker termasuk dalam daftar penerima insentif dan santunan COVID-19.

“Sehubungan dengan surat Menteri Keuangan RI No. S-239/MK.02/2020 perihal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 tertanggal 24 Maret 202. kami Ikatan Apoteker Indonesia memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas insentif dan santunan yang diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang menangani wabah Covid-19, dan sekaligus prihatin karena Tenaga Kefarmasian, khususnya Apoteker tidak termasuk dalam daftar penerima insentif dan santunan.” tulis surat bernomor B1.195/PP.IAI/1822/III/2020  pada 30 Maret 2020.

Menurut Ketua PP IAI, Nurul Falah Eddy Pariang, bahwa Tenaga Kefarmasian, khususnya Apoteker saat ini juga terlibat langsung di Garda terdepan melakukan pelayanan kefarmasian dalam penanganan Wabah Covid-19, baik Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan Apotek serta pengelolaan logistik, obat dan bahan medis habis pakai di Instalasi Farmasi Pusat/Provinsi/Kab/Kota.

“Mengacu kepada UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang dimaksud Tenaga Medis adalah Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Maka bila mengacu kepada surat sebagaimana diatas Tenaga Kefarmasian, khususnya Apoteker tidak termasuk dalam Tenaga Kesehatan yang berhak menerima Insentif dan Santunan. Ikatan Apoteker Indonesia juga merekrut Relawan Apoteker untuk ditempatkan di RS Darurat di Wisma Atlit dan Pulau Galang. Kondisi wabah Covid-19 saat ini membuat semua Tenaga Kesehatan rentan tertular virus Corona, oleh sebab itu, kami mengusulkan agar tidak ada diskriminasi besaran insentif yang diberikan.” tegas suratnya, yang juga dibenarkan oleh Sekjen PP IAI, Nofendri, melalui pesan seluler (30/3/2020).

Sumber :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

3 hari ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

3 hari ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

3 hari ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

3 hari ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

7 hari ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

7 hari ago