farmasetika.com – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Prof. Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D, telah mengeluarkan daftar tenaga kesehatan yang dapat menerima “Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19” pada tanggal 24 Maret 2020. Sayangnya, tenaga kefarmasian, khususnya apoteker tidak termasuk dalam daftar yang dikeluarkan Sri Mulyani.
Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) merespon keputusan yang dikeluarkan pemerintah dan mengirimkan surat permohonan kepada Menkeu agar Apoteker termasuk dalam daftar penerima insentif dan santunan COVID-19.
“Sehubungan dengan surat Menteri Keuangan RI No. S-239/MK.02/2020 perihal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 tertanggal 24 Maret 202. kami Ikatan Apoteker Indonesia memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas insentif dan santunan yang diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang menangani wabah Covid-19, dan sekaligus prihatin karena Tenaga Kefarmasian, khususnya Apoteker tidak termasuk dalam daftar penerima insentif dan santunan.” tulis surat bernomor B1.195/PP.IAI/1822/III/2020 pada 30 Maret 2020.
Menurut Ketua PP IAI, Nurul Falah Eddy Pariang, bahwa Tenaga Kefarmasian, khususnya Apoteker saat ini juga terlibat langsung di Garda terdepan melakukan pelayanan kefarmasian dalam penanganan Wabah Covid-19, baik Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan Apotek serta pengelolaan logistik, obat dan bahan medis habis pakai di Instalasi Farmasi Pusat/Provinsi/Kab/Kota.
“Mengacu kepada UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang dimaksud Tenaga Medis adalah Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Maka bila mengacu kepada surat sebagaimana diatas Tenaga Kefarmasian, khususnya Apoteker tidak termasuk dalam Tenaga Kesehatan yang berhak menerima Insentif dan Santunan. Ikatan Apoteker Indonesia juga merekrut Relawan Apoteker untuk ditempatkan di RS Darurat di Wisma Atlit dan Pulau Galang. Kondisi wabah Covid-19 saat ini membuat semua Tenaga Kesehatan rentan tertular virus Corona, oleh sebab itu, kami mengusulkan agar tidak ada diskriminasi besaran insentif yang diberikan.” tegas suratnya, yang juga dibenarkan oleh Sekjen PP IAI, Nofendri, melalui pesan seluler (30/3/2020).
Sumber :
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…