Apotek

Menkes : Jaga Suplai Obat dan Layanan Kefarmasian Ikuti Protokol Cegah COVID-19

farmasetika.com – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, meminta untuk menjaga ketersediaan obat, bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan perbekalan rumah tangga (PKRT) dan menghimbau sarana pelayanan kefarmasian berupa Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan termasuk optik melayani konsumen secara langsung dengan social distancing sebagaimana protokol keselamatan antisipasi penyebaran COVID-19 selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini merupakan salah satu isi surat edaran yang beredar di media sosial terkait “Dukungan dalam menjaga ketersediaan obat, bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan perbekalan rumah tangga (PKRT) selama penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)” pada 9 April 2020 yang ditujukan kepada Gubernur dan para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Sayangnya, surat edaran ini tidak ditembuskan untuk Ketua Ikatan Apoteker Indonesia.

Menkes mendorong kepada para pimpinan daerah untuk menjaga ketersediaan obat, bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, alat kesehatan dan PKRT dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan selama penetapan status PSBB serta merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Ada 3 poin yang disampaikan Menkes untuk para kepala daerah di seluruh Indonesia, yaitu

1. Mendukung pelaksanaan kegiatan aktivitas rantai suplai obat, bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, alat kesehatan dan PKRT, mulai importasi produksi, distribusi, pelayanan kefarmasian dan penjualan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mencakup :

  • Pelaku usaha industri farmasi, industri dan usaha obat tradisional, industri alat kesehatan dan industri PKRT.
  • Pelaku usaha pendukung seperti Importir, Pedagang dan Industri Bahan Baku, Bahan Pendukung, dan Bahan Kemasan, untuk Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT.
  • Pelaku Usaha Logistik, Transportasi dan Ekspedisi yang memiliki surat tugas dari pelaku usaha Industri Farmasi, Industri dan Usaha Obat Tradisional, Indsutri Alat Kesehatan dan Industri PKRT, guna mendukung lancarnya pendsitribusian dan enyaluran Produk ke seluruh Indonesia.
  • Pedagang Besar Farmasi (PBF), Penyalur/Distributor Bahan Baku Alat Kesehatan, Penyalur/Distributor Alat Kesehatan dan Importir PKRT.
  • Pelaku Usaha Saranan Pelayanan seperti Apotik, Toko Obat, Toko Obat Tradisional, Toko Alat Kesehatan, Laboratorium, dan Optik termasuk Pusat Uji BA/BE, Pusat Riset Obat-obatan,.
  • Penyelenggara Aplikasi Kesehatan

2. Mendukung kelancaran mobilitas karyawan sarana nomor 1, serta melakukan pembinaan agar sarana tersebut menjalankan aktifitasnya dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penyebaran) COVID-19 sesuai dengan protokol tempat kerja, antara lain menjaga jarak setiap orang dan menggunakan masker.

3. Menghimbau sarana pelayanan kefarmasian berupa Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan termasuk Optik di samping melayani konsumen secara langsung dengan menerapkan social distancing sebagaimana protokol keselamatan antisipasi COVID-19, juga menerapkan pelayanan pesan antara sehingga kebutuhan pasien dan masyarakakat masih dapat dipenuhi.

Surat yang bernomor UM.01.05/Menkes/241/2020 ditandatangani langsung oleh Menkes dan ditembuskan juga diantaranya untuk ketua Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi), Ketua International Pharmaceutical Manufacutrers Group (IPMG), Ketua Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu), Ketua Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI), Ketua Asoisiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI).

Tidak tertulis adanya tembusan untuk Ketua Ikatan Apoteker Indonesia.

Sumber :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

2 hari ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

2 hari ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

2 hari ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

2 hari ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

6 hari ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

6 hari ago