Apotek

Menkes : Jaga Suplai Obat dan Layanan Kefarmasian Ikuti Protokol Cegah COVID-19

farmasetika.com – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, meminta untuk menjaga ketersediaan obat, bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan perbekalan rumah tangga (PKRT) dan menghimbau sarana pelayanan kefarmasian berupa Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan termasuk optik melayani konsumen secara langsung dengan social distancing sebagaimana protokol keselamatan antisipasi penyebaran COVID-19 selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini merupakan salah satu isi surat edaran yang beredar di media sosial terkait “Dukungan dalam menjaga ketersediaan obat, bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan perbekalan rumah tangga (PKRT) selama penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)” pada 9 April 2020 yang ditujukan kepada Gubernur dan para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Sayangnya, surat edaran ini tidak ditembuskan untuk Ketua Ikatan Apoteker Indonesia.

Menkes mendorong kepada para pimpinan daerah untuk menjaga ketersediaan obat, bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, alat kesehatan dan PKRT dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan selama penetapan status PSBB serta merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Ada 3 poin yang disampaikan Menkes untuk para kepala daerah di seluruh Indonesia, yaitu

1. Mendukung pelaksanaan kegiatan aktivitas rantai suplai obat, bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, alat kesehatan dan PKRT, mulai importasi produksi, distribusi, pelayanan kefarmasian dan penjualan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mencakup :

  • Pelaku usaha industri farmasi, industri dan usaha obat tradisional, industri alat kesehatan dan industri PKRT.
  • Pelaku usaha pendukung seperti Importir, Pedagang dan Industri Bahan Baku, Bahan Pendukung, dan Bahan Kemasan, untuk Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT.
  • Pelaku Usaha Logistik, Transportasi dan Ekspedisi yang memiliki surat tugas dari pelaku usaha Industri Farmasi, Industri dan Usaha Obat Tradisional, Indsutri Alat Kesehatan dan Industri PKRT, guna mendukung lancarnya pendsitribusian dan enyaluran Produk ke seluruh Indonesia.
  • Pedagang Besar Farmasi (PBF), Penyalur/Distributor Bahan Baku Alat Kesehatan, Penyalur/Distributor Alat Kesehatan dan Importir PKRT.
  • Pelaku Usaha Saranan Pelayanan seperti Apotik, Toko Obat, Toko Obat Tradisional, Toko Alat Kesehatan, Laboratorium, dan Optik termasuk Pusat Uji BA/BE, Pusat Riset Obat-obatan,.
  • Penyelenggara Aplikasi Kesehatan

2. Mendukung kelancaran mobilitas karyawan sarana nomor 1, serta melakukan pembinaan agar sarana tersebut menjalankan aktifitasnya dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penyebaran) COVID-19 sesuai dengan protokol tempat kerja, antara lain menjaga jarak setiap orang dan menggunakan masker.

3. Menghimbau sarana pelayanan kefarmasian berupa Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan termasuk Optik di samping melayani konsumen secara langsung dengan menerapkan social distancing sebagaimana protokol keselamatan antisipasi COVID-19, juga menerapkan pelayanan pesan antara sehingga kebutuhan pasien dan masyarakakat masih dapat dipenuhi.

Surat yang bernomor UM.01.05/Menkes/241/2020 ditandatangani langsung oleh Menkes dan ditembuskan juga diantaranya untuk ketua Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi), Ketua International Pharmaceutical Manufacutrers Group (IPMG), Ketua Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu), Ketua Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI), Ketua Asoisiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI).

Tidak tertulis adanya tembusan untuk Ketua Ikatan Apoteker Indonesia.

Sumber :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago