farmasetika.com – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, meminta untuk menjaga ketersediaan obat, bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan perbekalan rumah tangga (PKRT) dan menghimbau sarana pelayanan kefarmasian berupa Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan termasuk optik melayani konsumen secara langsung dengan social distancing sebagaimana protokol keselamatan antisipasi penyebaran COVID-19 selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini merupakan salah satu isi surat edaran yang beredar di media sosial terkait “Dukungan dalam menjaga ketersediaan obat, bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan perbekalan rumah tangga (PKRT) selama penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)” pada 9 April 2020 yang ditujukan kepada Gubernur dan para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Sayangnya, surat edaran ini tidak ditembuskan untuk Ketua Ikatan Apoteker Indonesia.
Menkes mendorong kepada para pimpinan daerah untuk menjaga ketersediaan obat, bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, alat kesehatan dan PKRT dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan selama penetapan status PSBB serta merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Ada 3 poin yang disampaikan Menkes untuk para kepala daerah di seluruh Indonesia, yaitu
1. Mendukung pelaksanaan kegiatan aktivitas rantai suplai obat, bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, alat kesehatan dan PKRT, mulai importasi produksi, distribusi, pelayanan kefarmasian dan penjualan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mencakup :
2. Mendukung kelancaran mobilitas karyawan sarana nomor 1, serta melakukan pembinaan agar sarana tersebut menjalankan aktifitasnya dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penyebaran) COVID-19 sesuai dengan protokol tempat kerja, antara lain menjaga jarak setiap orang dan menggunakan masker.
3. Menghimbau sarana pelayanan kefarmasian berupa Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan termasuk Optik di samping melayani konsumen secara langsung dengan menerapkan social distancing sebagaimana protokol keselamatan antisipasi COVID-19, juga menerapkan pelayanan pesan antara sehingga kebutuhan pasien dan masyarakakat masih dapat dipenuhi.
Surat yang bernomor UM.01.05/Menkes/241/2020 ditandatangani langsung oleh Menkes dan ditembuskan juga diantaranya untuk ketua Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi), Ketua International Pharmaceutical Manufacutrers Group (IPMG), Ketua Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu), Ketua Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI), Ketua Asoisiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI).
Tidak tertulis adanya tembusan untuk Ketua Ikatan Apoteker Indonesia.
Sumber :
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…