farmasetika.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) ikut bergabung bersama organisasi profesi kesehatan lainnya mengecam keras masyarakat yang menolak pemakaman jenazah Nuria Kurniasih, seorang perawat yang terpapar virus Corona Covid-19 di RSUD dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah.
Ketua PP IAI, Nurul Falah Eddy, ikut menandatangani surat pernyataan bersama dengan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M. Faqih, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) Harif Fadillah, dan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) Sri Hananto Seno.
Kemudian juga Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) Emi Nurjasmi, dan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (PP IAKMI) Ede Surya Darmawan.
Dalam suratnya, organisasi profesi medis menyatakan bela sungkawa yang mendalam dan memberikan penghormatan setinggi-tingginya sebagai pahlawan kemanusiaan atas dedikasi Nuria Kurniasih sebagai salah satu perawat terbaik di RSUP dr. Kariadi Semarang yang luar biasa dalam memberikan pelayanan kesehatan di lini terdepan dalam penanganan wabah COVID-19.
“Kami mengecam keras atas respons penolakan dari oknum masyarakat di lokasi pemakaman, tindakan tersebut sangat tidak patut dilakukan kepada seorang tenaga kesehatan yang telah berjibaku mempertaruhkan nyawa dengan segala resiko demi kemanusiaan,” tulis surat pernyataan bersama yang ditandatangani enam organisasi profesi itu pada Sabtu, 11 April 2020.
Gabungan organisasi tersebut menyebut, dipastikan jenazah perawat Nuria telah dilakukan pemulasaraan seusai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dengan itu, penolakan jenazah Nuria merupakan tindakan yang tak beralasan.
“Kami memastikan seluruh masyarakat telah diberikan layanan kesehatan berdasarkan kode etik, sumpah profesi dan standar profesi yang tertanam sejak menjadi tenaga kesehatan dengan semangat jiwa nasionalisme tinggi, tulus ikhlas, mengutamakan kepentingan pasien dan kepentingan kemanusiaan di atas kepentingan pribadi,” lanjut surat pernyataan yang juga diposting melalui akun twitter resmi PD IDI.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…