Opini

Cegah COVID-19, BPOM Tekankan 5 Kunci Keamanan Pangan dan KIE di Pasar Tradisonal

Majalah Farmasetika – COVID-19 ditetapkan oleh WHO sebagai wabah pandemik global karena tingkat penyebaran dan penularannya yang cepat dan semakin meluas. Di Indonesia, COVID-19 sudah menelan korban hingga ratusan jiwa dan melumpuhkan berbagai aspek sosial, ekonomi, pertahanan, hingga kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, sehingga membutuhkan penanganan yang serius.

Berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang Badan POM yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab untuk memastikan obat dan makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.

Di tengah mewabahnya COVID-19, BPOM selaku badan regulasi nasional perihal obat dan makanan terus berupaya dalam menangani kasus Covid-19, terutama dalam hal pengawasan keamanan pangan khususnya selama masa pandemik COVID-19.

Pemberian KIE di Pasar Tradisional

BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) terus berupaya untuk mencerdaskan masyarakat melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di tengah masifnya penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat.

Hal ini juga merupakan implementasi dari salah satu Program Kerja Balai Besar POM (BBPOM) sebagai Unit Pelaksana Teknis BPOM yaitu menjalankan 3 Program Prioritas Nasional BPOM, salah satunya adalah Pasar Aman dari Bahan Berbahaya (PABB).

Pasar Tradisonal merupakan salah satu sarana publik yang masih tetap beroperasi setelah di keluarkannya surat edaran tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia. Pasar tradisonal yang menjual kebutuhan pokok dan bahan pangan segar saat ini masih ramai di kunjungi oleh masyarakat.

Untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 di area tersebut, BBPOM di Jakarta melakukan kegiatan KIE bagi pedagang di pasar maupun masyarakat yang berkunjung ke pasar tradisional terkait tentang pencegahan penyebaran COVID-19 dan menekankan cara berjualan yang sehat, seperti:

  1. Penjual yang berjualan di pasar sehat dan memiliki suhu tubuh yang normal (tidak demam atau < 37,3oC)
  2. Kebutuhan pokok maupun bahan pangan segar yang di jual di pasar bersih dan tidak mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, maupun pewarna tekstil
  3. Penjual menggunakan APD yang sesuai seperti masker, sarung tangan, celemek, penutup kepala dan alas kaki tertutup
  4. Menerapkan physical distancing setidaknya 1-2 meter, meminimalisasi terjadinya antre-an dan menghindari kontak langsung dengan setiap pelanggan atau pengunjung pasar
  5. Penjual selalu menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir
  6. Melakukan pembersihan dan desinfeksi (jika perlu) secara berkala setiap sebelum maupun sesudah berjualan untuk meminimalisasi penyebaran virus yang tidak diketahui
  7. Menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, terdapat toilet, serta tempat sampah tertutup di area pasar

Dengan diadakannya kegiatan KIE ini secara rutin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga perilaku hidup bersih dan sehat dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di tengah masyarakat.

5 Kunci Keamanan Pangan

5 kunci keamanan pangan merupakan pilar utama Sistem Pengawasan Obat dan Makanan yang ditetapkan oleh BPOM. 5 kunci keamanan pangan ini menjadi poin penting yang harus diterapkan oleh masyarakat sebagai salah satu upaya pencegahan COVID-19.

Beberapa poin penting yang terdapat pada 5 Kunci Keamanan Pangan tersebut, antara lain:

  1. Menjaga kebersihan dengan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengolah pangan
  2. Pisahkan pangan mentah seperti daging dan sayuran dengan pangan matang untuk menghindari kontaminasi
  3. Masak pangan dengan suhu yang sesuai, yaitu minimal 70oC
  4. Simpan pangan pada suhu dan tempat yang aman (misalnya di lemari khusus makanan atau lemari pendingin)
  5. Gunakan air dan bahan baku yang aman, misalnya air yang jernih, tidak berbau dan tidak berasa untuk mencuci sayuran sebelum di olah

Penerapan 5 kunci keamanan pangan sebagai upaya pencegahan COVID-19 juga harus diimbangi dengan pola hidup sehat seperti mengonsumsi vitamin yang cukup.

Berikut ini merupakan kebutuhan vitamin yang dapat dikonsumsi yaitu:

  • Vitamin A (AKG 600-650 mcg) yang terdapat pada wortel, bayam, kangkung, labu kuning dan sebagainya.
  • Vitamin B (AKG 400 mcg) yang terdapat pada brokoli, kacang tanah, bayam dan jeruk
  • Vitamin C (AKG 75-90 mcg) yang terdapat pada jeruk manis, lemon, strawberi dan pepaya
  • Vitamin D (AKG 15-20 mcg) yang terdapat pada ikan salmon, sarden, mackarel, kuning telur dan susu sapi
  • Vitamin E (AKG 15-20 mcg) yang terdapat di kacang-kacangan, minyak jagung, minyak kacang kedelai, kanola, margarin dan kuaci.

Penerapan pola hidup sehat lainnya, seperti istirahat yang cukup 7-9 jam sehari, olahraga teratur, konsumsi suplemen kesehatan, dan juga mencukupi kebutuhan nutrisi lainnya seperti zinc, magnesium, asam lemak omega 3, dan asam folat dalam jumlah yang cukup juga dapat dilakukan secara optimal untuk meningkatkan daya tahan tubuh sebagai upaya pencegahan COVID-19. 

REFERENSI

Badan POM. 2015. Pedoman Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman untuk Dewasa. Jakarta: Badan POM

Badan POM. 2017. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jakarta: BPOM RI

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang di Anjurkan bagi Bangsa Indonesia.

AMELIA

Mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker Universitas Padjadjaran

Share
Published by
AMELIA
Tags: bpom

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago