Gambar : Beritasatu.com
Majalah Farmasetika – COVID-19 ditetapkan oleh WHO sebagai wabah pandemik global karena tingkat penyebaran dan penularannya yang cepat dan semakin meluas. Di Indonesia, COVID-19 sudah menelan korban hingga ratusan jiwa dan melumpuhkan berbagai aspek sosial, ekonomi, pertahanan, hingga kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, sehingga membutuhkan penanganan yang serius.
Berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang Badan POM yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab untuk memastikan obat dan makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.
Di tengah mewabahnya COVID-19, BPOM selaku badan regulasi nasional perihal obat dan makanan terus berupaya dalam menangani kasus Covid-19, terutama dalam hal pengawasan keamanan pangan khususnya selama masa pandemik COVID-19.
BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) terus berupaya untuk mencerdaskan masyarakat melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di tengah masifnya penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat.
Hal ini juga merupakan implementasi dari salah satu Program Kerja Balai Besar POM (BBPOM) sebagai Unit Pelaksana Teknis BPOM yaitu menjalankan 3 Program Prioritas Nasional BPOM, salah satunya adalah Pasar Aman dari Bahan Berbahaya (PABB).
Pasar Tradisonal merupakan salah satu sarana publik yang masih tetap beroperasi setelah di keluarkannya surat edaran tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia. Pasar tradisonal yang menjual kebutuhan pokok dan bahan pangan segar saat ini masih ramai di kunjungi oleh masyarakat.
Untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 di area tersebut, BBPOM di Jakarta melakukan kegiatan KIE bagi pedagang di pasar maupun masyarakat yang berkunjung ke pasar tradisional terkait tentang pencegahan penyebaran COVID-19 dan menekankan cara berjualan yang sehat, seperti:
Dengan diadakannya kegiatan KIE ini secara rutin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga perilaku hidup bersih dan sehat dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di tengah masyarakat.
5 kunci keamanan pangan merupakan pilar utama Sistem Pengawasan Obat dan Makanan yang ditetapkan oleh BPOM. 5 kunci keamanan pangan ini menjadi poin penting yang harus diterapkan oleh masyarakat sebagai salah satu upaya pencegahan COVID-19.
Beberapa poin penting yang terdapat pada 5 Kunci Keamanan Pangan tersebut, antara lain:
Penerapan 5 kunci keamanan pangan sebagai upaya pencegahan COVID-19 juga harus diimbangi dengan pola hidup sehat seperti mengonsumsi vitamin yang cukup.
Berikut ini merupakan kebutuhan vitamin yang dapat dikonsumsi yaitu:
Penerapan pola hidup sehat lainnya, seperti istirahat yang cukup 7-9 jam sehari, olahraga teratur, konsumsi suplemen kesehatan, dan juga mencukupi kebutuhan nutrisi lainnya seperti zinc, magnesium, asam lemak omega 3, dan asam folat dalam jumlah yang cukup juga dapat dilakukan secara optimal untuk meningkatkan daya tahan tubuh sebagai upaya pencegahan COVID-19.
REFERENSI
Badan POM. 2015. Pedoman Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman untuk Dewasa. Jakarta: Badan POM
Badan POM. 2017. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jakarta: BPOM RI
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang di Anjurkan bagi Bangsa Indonesia.
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…