Majalah Farmasetika – Kualitas atau mutu produk merupakan hal yang paling penting dalam regulasi produk terutama produk obat, sehingga untuk mempertahankan konsistensi mutu produk perlu dilakukan evaluasi setiap tahun.
Product Quality Review (PQR) merupakan evaluasi yang disiapkan berdasarkan Good Manufacturing Practice (GMP).
Menurut CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) tahun 2018, Product Quality Review (PQR)/Pengkajian Mutu Produk (PMP) adalah evaluasi yang dilakukan secara berkala dari semua produk obat farmasi terdaftar termasuk ekspor, untuk menilai standar kualitas masing-masing produk obat dengan melihat konsistensi proses yang ada, memeriksa kelayakan spesifikasi saat ini serta kecenderungan apapun untuk menentukan kebutuhan untuk mengubah spesifikasi produk obat, proses manufaktur maupun prosedur kontrol.
Product Quality Review (PQR) dilakukan berkala setiap tahun terhadap produk yang diproduksi tahun sebelumnya.
Menurut CPOB tahun 2018, hasil kajian PQR hendaknya meliputi paling sedikit meliputi kajian terhadap bahan awal dan pengemas, pengawasan pada saat proses dan hasil produk jadi yang kritis, semua hasil produksi bets yang tidak memenuhi spesifikasi, semua penyimpangan, perubahan, dokumen registrasi, pemantauan stabilita, produk kembalian, keluhan, penarikan obat, kajian kelayakan terhadap perbaikan proses, komitmen pasca pemasaran, kualifikasi peralatan dan sarana yang relevan, dan kesepakatan teknis.
Dalam pelaksanannya, Departemen yang bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan PQR adalah Departemen Quality Assurance (QA). Departemen QA bertanggung jawab atas koordinasi dan administrasi PQR secara keseluruhan.
Departemen QA memastikan jadwal penyelesaian laporan setelah melakukan pengumpulan data dan bertanggung jawab dengan memastikan bahwa semua departemen telah menyediakan data yang dipersyaratkan.
Setiap industri farmasi perlu melaksanakan product quality review karena :
Penyusunan Product Quality Review (PQR) tergantung kebijakan dari masing-masing industri. Laporan Product Quality Review setidaknya harus terdiri dari :
PQR akan menentukan apakah perlu dilakukan revalidasi metode atau proses, perubahan pada spesifikasi produk, kontrol produksi sesuai yang dibutuhkan oleh badan regulator.
Sumber :
Tersedia online di https://www.gmpsop.com/pdfmanualsamples/Manual-022-Annual-Product-Reviews.pdf
Jignes Shah et al. 2015. Annual product quality review : regulatory aspect. JGTPS., vol. 6 (1) : 2345-2350.
BPOM. 2018. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik.. Jakarta : BPOM.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…