Majalah Farmasetika – Menteri Perdagangan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor 12 tahun 2020 terkait “Pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan New Normal” pada 28 Mei 2020.
Selain mengatur terkait perdagangan pasar rakyat, toko swalayan, restoran, mall, tempat hiburan, juga terkait toko obat/farmasi, dan alat kesehatan.
Dalam surat edaran ini tidak disinggung terkait apotek tetapi di info grafis tertulis Apotik. Berikut adalah selengkapnya :
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…
Majalah Farmasetika - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Industri Farmasi Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tahun 2010 tentang…
Majalah Farmasetika - Dalam industri farmasi, menjaga kebersihan dan mengontrol kontaminasi adalah prioritas utama untuk…
Majalah Farmasetika - Obat merupakan produk kesehatan yang berperan penting dalam upaya penyembuhan dan pencegahan…
Majalah Farmasetika - Pelayanan Kefarmasian merupakan nomenklatur baru dalam definisi Praktik Kefarmasian pada pasal 145…