Majalah Farmasetika – Menteri Perdagangan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor 12 tahun 2020 terkait “Pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan New Normal” pada 28 Mei 2020.
Selain mengatur terkait perdagangan pasar rakyat, toko swalayan, restoran, mall, tempat hiburan, juga terkait toko obat/farmasi, dan alat kesehatan.
Dalam surat edaran ini tidak disinggung terkait apotek tetapi di info grafis tertulis Apotik. Berikut adalah selengkapnya :
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…