Majalah Farmasetika – Menteri Perdagangan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor 12 tahun 2020 terkait “Pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan New Normal” pada 28 Mei 2020.
Selain mengatur terkait perdagangan pasar rakyat, toko swalayan, restoran, mall, tempat hiburan, juga terkait toko obat/farmasi, dan alat kesehatan.
Dalam surat edaran ini tidak disinggung terkait apotek tetapi di info grafis tertulis Apotik. Berikut adalah selengkapnya :
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…