Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia merilis pernyataan resmi (19/6/2020) menegaskan rilis sebelumnya dimana BPOM tetap melanjutkan izin penggunaan darurat klorokuin dan hidroksiklorokuin setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini kembali meminta untuk menghentikan uji klinik hidroksiklorokuin “solidarity trial” di seluruh dunia.
WHO memutuskan menghentikan uji klinik setelah penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada keadaan darurat COVID-19 di Amerika Serikat dan di Inggris dihentikan yang didasarkan pada penelitian yang sedang berlangsung.
BPOM menyatakan bahwa penggunaan klorokuin di Indonesia masih merupakan salah satu pilihan pengobatan yang digunakan secara terbatas pada pasien COVID-19. Hal ini sejalan dengan persetujuan penggunaan terbatas saat darurat dari BPOM yang dikeluarkan pada bulan April 2020, di mana diutamakan pada pasien dewasa dan remaja yang memiliki berat 50 kg atau lebih yang dirawat di rumah sakit.
Menurut BPOM, penelitian observasional penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada pasien COVID-19 yang sedang berlangsung di beberapa rumah sakit di Indonesia menunjukkan hasil sementara sebagai berikut:
“Penggunaan kedua obat ini harus tetap merujuk pada informasi kehati-hatian tentang adanya risiko gangguan jantung pada penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin sebagaimana tercantum pada Informatorium Obat COVID-19 di Indonesia yang diterbitkan Badan POM dan Protokol Tatalaksana COVID-19 yang diterbitkan bulan April 2020 yang diterbitkan lima asosiasi profesi (PDPI, PAPDI, PERKI, IDAI, dan PERDATIN). Oleh karena itu, penggunaannya harus dalam pengawasan ketat oleh dokter dan dilaksanakan di rumah sakit.” menurut rilis BPOM pada Jum’at (19/6/2020).
BPOM RI terus memantau dan menindaklanjuti isu ini serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data monitoring efek samping obat di Indonesia, informasi dari WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Sumber :
PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG STATUS KLOROKUIN DAN HIDROKSIKLOROKUIN UNTUK PENGOBATAN COVID-19 PADA PERSETUJUAN PENGGUNAAN TERBATAS SAAT DARURAT. https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/116/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG—STATUS-KLOROKUIN-DAN-HIDROKSIKLOROKUIN-UNTUK-PENGOBATAN-COVID-19–PADA-PERSETUJUAN-PENGGUNAAN-TERBATAS-SAAT-DARURAT.html
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…