Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia merilis pernyataan resmi (19/6/2020) menegaskan rilis sebelumnya dimana BPOM tetap melanjutkan izin penggunaan darurat klorokuin dan hidroksiklorokuin setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini kembali meminta untuk menghentikan uji klinik hidroksiklorokuin “solidarity trial” di seluruh dunia.
WHO memutuskan menghentikan uji klinik setelah penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada keadaan darurat COVID-19 di Amerika Serikat dan di Inggris dihentikan yang didasarkan pada penelitian yang sedang berlangsung.
BPOM menyatakan bahwa penggunaan klorokuin di Indonesia masih merupakan salah satu pilihan pengobatan yang digunakan secara terbatas pada pasien COVID-19. Hal ini sejalan dengan persetujuan penggunaan terbatas saat darurat dari BPOM yang dikeluarkan pada bulan April 2020, di mana diutamakan pada pasien dewasa dan remaja yang memiliki berat 50 kg atau lebih yang dirawat di rumah sakit.
Menurut BPOM, penelitian observasional penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada pasien COVID-19 yang sedang berlangsung di beberapa rumah sakit di Indonesia menunjukkan hasil sementara sebagai berikut:
“Penggunaan kedua obat ini harus tetap merujuk pada informasi kehati-hatian tentang adanya risiko gangguan jantung pada penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin sebagaimana tercantum pada Informatorium Obat COVID-19 di Indonesia yang diterbitkan Badan POM dan Protokol Tatalaksana COVID-19 yang diterbitkan bulan April 2020 yang diterbitkan lima asosiasi profesi (PDPI, PAPDI, PERKI, IDAI, dan PERDATIN). Oleh karena itu, penggunaannya harus dalam pengawasan ketat oleh dokter dan dilaksanakan di rumah sakit.” menurut rilis BPOM pada Jum’at (19/6/2020).
BPOM RI terus memantau dan menindaklanjuti isu ini serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data monitoring efek samping obat di Indonesia, informasi dari WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Sumber :
PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG STATUS KLOROKUIN DAN HIDROKSIKLOROKUIN UNTUK PENGOBATAN COVID-19 PADA PERSETUJUAN PENGGUNAAN TERBATAS SAAT DARURAT. https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/116/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG—STATUS-KLOROKUIN-DAN-HIDROKSIKLOROKUIN-UNTUK-PENGOBATAN-COVID-19–PADA-PERSETUJUAN-PENGGUNAAN-TERBATAS-SAAT-DARURAT.html
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…