Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 13 Juli 2020.
Kepmenkes ini merupakan revisi dari Kepmenkes nomor HK.01.07/Menkes/247/2020. Menkes merevisi peraturan ini karena perlu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan dan teknis kebutuhan pelayanan.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) perlu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan dan teknis kebutuhan pelayanan.
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, serta seluruh pihak terkait dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pedoman ini memiliki tujuan umum untuk Melaksanakan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Indonesia.
Adapun tujuan khususnya diantaranya :
a. Memahami strategi dan indikator penanggulangan
b. Melaksanakan surveilans epidemiologi
c. Melaksanakan diagnosis laboratorium
d. Melaksanakan manajemen klinis
e. Melaksanakan pencegahan dan pengendalian penularan
f. Melaksanakan komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat
g. Melaksanakan penyediaan sumber daya
h. Melaksanakan pelayanan kesehatan esensial
Dengan ruang lingkup meliputi beberapa pokok bahasan yaitu: strategi dan
indikator penanggulangan, surveilans epidemiologi, diagnosis laboratorium, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian penularan, komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat, penyediaan sumber daya, dan pelayanan kesehatan esensial.
Selengkapnya di : Kepmenkes Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Terbaru https://gudangilmu.farmasetika.com/kepmenkes-pedoman-pencegahan-dan-pengendalian-covid-19-terbaru/
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…
Majalah Farmasetika - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Industri Farmasi Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tahun 2010 tentang…
Majalah Farmasetika - Dalam industri farmasi, menjaga kebersihan dan mengontrol kontaminasi adalah prioritas utama untuk…
Majalah Farmasetika - Obat merupakan produk kesehatan yang berperan penting dalam upaya penyembuhan dan pencegahan…
Majalah Farmasetika - Pelayanan Kefarmasian merupakan nomenklatur baru dalam definisi Praktik Kefarmasian pada pasal 145…