Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan sosialisasi terkait Peraturan BPOM nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Teknisn Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) pada 19 Agustus 2020 kepada Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), penanggung jawab Industri Farmasi dan PBF di wilayah regional 1.
Sosialisasi secara online dilakukan oleh Direktur Penilaian Obat dan Produk Biologi, Dra. apt. Togi J. Hutadjulu, MHA dan Direktur Standardisasi Produk Terapetik dan PKRT BPOM, Dra. Ratna Irawati, Apt, M.Kes.
“Maksud dari sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan peraturan yang telah diundangkan, menampung masukan terkait peraturan selanjutnya, dan memberikan pemahakan kepada stakeholder” tutur Togi J. Hutadjulu.
PerBPOM Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik merupakan revisi dari PerKa BPOM Nomor HK.03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik. Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik terdiri dari 9 Bab dan 3 Aneks.
PerBPOM Nomor 9 Tahun 2019 hanya mengubah ketentuan pada PerKa BPOM Nomor HK.03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 terkait dengan 1 aneks yaitu Aneks III. Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.
“Ketentuan-ketentuan lain dalam PerBPOM Nomor 9 Tahun 2019 masih mengacu pada PerKa BPOM Nomor HK.03.1.34.11.12.754 2 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini di bidang distribusi obat sehingga perlu direvisi.” jelasnya.
Pada dasarnya perubahan Per BPOM nomor 6 tahun 2020 dapat diringkas menjadi 3 bagian, yakni :
• Bangunan & Peralatan
• Operasional
• Transportasi
• Fasilitas distribusi berdasar kontrak
• Dokumentasi
memasukkan Aneks sebagai Bab baru dengan penomoran yang lebih jelas, sehingga Pedoman Teknis CDOB terdiri dari 12 Bab (tanpa aneks)
Perubahan redaksional mengikuti ketentuan legal drafting
Togi J. Hutadjulu, menyampaikan bahwa diharapkan Pelaku Usaha dapat turut berperan aktif dalam mengawal mutu, khasiat dan keamanan obat dengan menyesuaikan pelaksanaan pengelolaan obat sesuai ketentuan Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2020.
Sosialisasi berikutnya terkait bab transportasi, Fasilitas Distribusi Berdasarkan Kontrak, dan dokumentasi disampaikan oleh Ratna Irawati.
Selengkapnya bisa dilihat di
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…