Majalah Farmasetika – Pencantuman label “Palm Oil Free” pada suatu produk makanan dinilai melanggar aturan. Hal ini ditengarai sebagai upaya “black campaign” dunia internasional terhadap industri minyak sawit sebagai komoditas unggulan Indonesia.
Indonesia dikenal sebagai salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Industri minyak kelapa sawit merupakan salah satu industri strategis nasional di Indonesia, baik dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO), maupun produk turunannya yang diperuntukkan industri kimia dan industri pangan misalnya minyak goreng, margarin, mayones, sabun, sampo, pasta gigi, bahan baku untuk baju, kertas koran, palm oil biodiesel, dan lain-lain.
Di Indonesia, minyak kelapa sawit memegang peran yang sangat penting. Minyak sawit telah ditetapkan menjadi salah satu bahan pokok sebagai pembawa fortifikan, dalam hal ini vitamin A yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah kurang gizi di tingkat nasional.
Beberapa tahun ke belakang, mulai muncul kampanye negative terhadap kepala sawit Indonesia, termasuk maraknya pencantuman “palm oil free” pada label produk makanan.
Dalam forum diskusi online bertema “Misleading Food Labeling Threaten Palm Oil Market” di Jakarta (16/09), Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM RI (Deputi III) Reri Indriani mengatakan pencantuman label “Palm Oil Free” menyalahi aturan.
“Hal ini bertentangan dengan Pasal 67 Poin l Peraturan BPOM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, dimana secara tidak langsung membandingkan dengan pangan olahan lain yang mengandung minyak sawit.” Jelas Reri.
Mengacu Codex General Standard for the Labelling of Prepackaged Foods juga dilarang menampilkan informasi yang menyesatkan pada label pangan, termasuk pangan yang memiliki karakteristik tertentu.
Efek negatif minyak sawit juga belum terbukti secara ilmiah. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa sepanjang dikonsumsi secara seimbang, konsumsi minyak sawit tidak berdampak negatif pada kesehatan. Review penelitian ilmiah saat ini belum dapat menunjukkan bukti kuat yang mengasosiasikan konsumsi minyak sawit dengan risiko penyakit kardiovaskular.
Dikutip dari meda sosial BPOM, Pelabelan “Palm Oil Free” dapat menyesatkan dan menimbulkan asumsi negatif terhadap dampak kandungan sawit bagi kesehatan. Label pangan wajib memuat keterangan yang benar. Untuk itu BPOM terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan dinas terkait untuk tidak melakukan pelabelan tersebut.
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…