Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa proses perizinan dan pengawasan sarana oleh BPOM yang terkait registrasi tenaga kefarmasian diharapkan tidak menghambat pemenuhan kebutuhan obat disarana distribusi dan pelayanan kefarmasian ( 16/2/2021).
Hal ini tercantum dalam surat edaran (SE) BPOM yang menanggapi surat dari perkumpulan profesi Farmasis Indonesia Bersatu terkait SE Menteri Kesehatan (Menkes) RI tentang registrasi dan perizinan tenaga kesehatan pada masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) pada 29 Desember 2020.
Dalam SE BPOM nomor B-PW.01.12.3.33.02.21.143, dijelaskan bahwa BPOM tidak menerbitkan SE terkait registrasi tenaga kefarmasian karena pengaturan hal tersebut menjadi kewenangan Kementrian Kesehatan berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini.
“Dalam pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan terhadap sarana distribusi dan produksi obat terkait registrasi tenaga kefarmasian, BPOM memberikan fleksibilitas dengan mengacu kepada ketentuan dan kebijakan terkini dari Kemenkes” dalam SE BPOM yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Dr. Dra. L. Rizka Andalucia, M.Farm., Apt.
Selain itu, BPOM memastikan bahwa Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) tidak menghambat proses sertifikasi/resertifikasi sarana, baik CDOB di PBF maupun CPOB di Industri Farmasi sepanjang terdapat bukti pengurusan dari apoteker.
“Kendala pengurusan STRA tidak menjadi catatan temuan dalam pengawasan sarana kefarmasian sepanjang pelayanan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dan apoteker sudah berkomitmen untuk melakukan perpanjangan namun masih terkendala dalam pengurusannya” tegas SE BPOM.
Menanggapi hal SE ini, Ketua Presidium Nasional presidium FIB, apt Dasrul, S.Si berterimakasih dan mengapresiasi surat tanggapan BPOM yang memberikan kemudahan sejawat Apoteker diseluruh Indonesia untuk tetap dapat praktik dengan nyaman dimasa pandemi ini.
“Kami berharap teman-teman PC IAI bisa menjadikan surat tanggapan BPOM ini sebagai bahan audiensi dengan Kadinkes dan Kepala Daerah, untuk mengawal implementasi SE Menkes di lapangan, sehingga bisa memudahkan semua anggota sejawat apoteker yang praktik tanpa terkecuali. Disamping itu surat tanggapan tersebut bisa pakai untuk advokasi ke PBF-PBF setempat.” Tutur Dasrul dihubungi lewat pesan elektronik (19/2/2021). (NW/Red.)
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…