Majalah Farmasetika – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan menempatkan Layanan Kefarmasian bukan sebagai layanan medik maupun layanan penunjang.
Hal ini memperbaiki apa yang telah diatur di Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 3 tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada tanggal 14 Januari 2020, yang sempat membuat marah, kecewa, protes, seluruh Apoteker/Farmasis seluruh Indonesia yang jumlahnya ratusan ribu orang.
Mereka yang bekerja di industri farmasi, rumah sakit, puskesmas, apotik, distributor obat (PBF), tersinggung berat, gara-gara profesi apoteker dikelompokkan satu kelompok dengan binatu/laundry.
Berdasarkan PP 41 tahun 2021 ini, Layanan Kefarmasian terdiri dari :
Tidak hanya itu, Pelayanan kesehatan yang diberikan Rumah Sakit
umum sebagaimana meliputi:
a. pelayanan medik dan penunjang medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan’
c. pelayanan kefarmasian; dan
d. pelayanan penunjang.
(1) Pelayanan medik dan penunjang medik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pelayanan medik umum;
b. pelayanan medik spesialis; dan
c. pelayanan medik subspesialis.
(2) Pelayanan medik umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berupa pelayanan medik dasar.
(3) Pelayanan medik spesialis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b bcrupa:
a. pelayanan medik spesialis dasar; dan
b. pelayanan medik spesialis lain.
(4) Pelayanan medik spesialis dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pelayanan penyakit dalam;
b. pelayanan anak;
c. pelayanan bedah; dan
d. pelayanan obstetri dan ginekologi.
(5) Pelayanan medik subspesialis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdirr atas:
a. pelayanan medik subspesialis dasar; dan
b. pelayanan medik subspesialis lain.
(1) Pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga
kesehatan; dan
b. pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga
non kesehatan.
(2) Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. pelayanan laboratorium;
b. pelayanan rekarn medik;
c. pelayanan darah;
d. pelayanan gtzi;
e. pelayanan sterilisasi yang tersentral; dan
f. pelayanan penunjang lain.
(3) Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. manajemen Rumah Sakit;
b. informasi dan komunikasi;
c. pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan;
d. pelayananlaundry/binatu;
e. pemulasaraan jenazaln, dan
f. pelayanan penunjang lain.
Selengkapnya bisa dilihat di GudangIlmu.farmasetika.com
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…