Tag Archives: layanan medik

PP No. 41 Th. 2021 Pertegas Pelayanan Kefarmasian Bukan Layanan Medik Maupun Penunjang

Majalah Farmasetika – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan menempatkan Layanan Kefarmasian bukan sebagai layanan medik maupun layanan penunjang. Hal ini memperbaiki apa yang telah diatur di Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 3 tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, yang dikeluarkan oleh Menteri …

Read More »