Pelayanan Kefarmasian Selama Pandemi Covid-19 di Puskesmas Wilayah Kabupaten Tegal
Pharmacy services during pandemic Covid-19 of Tegal District Community Health Centers (CHCs)
Risqi Antoni
Apoteker Penanggungjawab UPTD Puskesmas Kedungbanteng,
Jl. Raya Tonggara No 2 Kabupaten Tegal
E mail : risqi.tegall@gmail.com
Pelayanan kefarmasian harus melakukan penyesuaian selama pandemi Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan pelayanan kefarmasian selama pandemi Covid-19, baik dari pemberi layanan maupun layanan yang diberikan. Metode penelitian ini menggunakan metode survey dan merupakan metode deskriptif dari 17 puskesmas di wilayah Kabupaten Tegal. Hasil penelitian yang diperoleh 100% pemberi layanan kefarmasian menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), 70.6% menjadi pengelola APD di Puskesmas, 100% ruangan farmasi sudah menerapkan protokol kesehatan, 17.6% indikator waktu tunggu pelayanan kefarmasian berubah. Kesimpulan terjadi perubahan pelayanan kefarmasian di Puskesmas wilayah Kabupaten Tegal.
Kata kunci: Pelayanan Kefarmasian, Puskesmas, Covid-19, Kabupaten Tegal,
Pharmaceutical services should make adjustments during the Covid-19 pandemic. This research aims to determine the change of pharmacy services during the Covid-19 pandemic, both the service provider and the service provided. This method of research is using survey method and is a descriptive method of 17 Community Health Centers (CHCs) in Tegal district. The results of the study obtained 100% of the pharmaceutical service provider using personal protective equipment (PPE), 70.6% being an APD manager in Community Health Centers (CHCs), 100% pharmaceutical room already implementing health protocol, 17.6% of the pharmacy service waiting time indicator changed. In conclusion, there is a change in the pharmacy service in Tegal District Community Health Centers (CHCs).
Keywords: Pharmaceutical services; Community Health Centers (CHCs); Covid-19; Tegal District;
Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat dimana unit merupakan unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja [1].
Berdasarkan kajian yang ada, hanya 20% pasien terinfeksi yang memerlukan perawatan di rumah sakit, sedangkan 80% yang karantina mandiri dan isolasi diri dirumah yang hal ini merupakan tugas Puskesmas bersama lintas sektor yang terlibat sebagai Tim Satgas COVID-19 Kecamatan/Desa/Kelurahan untuk melakukan pengawasan. Pelayanan terkait kasus COVID-19 di Puskesmas dilaksanakan terintegrasi dengan pelayanan lainnya. Hal ini mengingat ada pelayanan esensial/primer yang harus tetap diberikan kepada masyarakat seperti pemeriksaan ibu hamil, pemberian imunisasi pada balita, pemantauan tumbuh kembang anak dan lain sebagainya termasuk pelayanan kefarmasian [2].
Pelayanan kefarmasian harus melakukan penyesuaian selama pandemi Covid-19 untuk meminimalisir resiko paparan saat melakukan pelayanan kefarmasian pada masyarakat.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui perubahan pelayanan kefarmasian selama pandemi Covid-19, baik dari pemberi layanan maupun layanan yang diberikan. [3]
Penelitian ini merupakan penelitian observasional yang dilakukan dengan menggunakan metode survey dan merupakan metode deskriptif [4]. Penelitian ini dilakukan di 17 Puskesmas dari 29 Puskesmas di Kabupaten Tegal. Data yang diperoleh merupakan data primer yang didapat dari google form yang disebarkan pada tiap Puskesmas wilayah Kabupaten Tegal.
Penelitian ini dilakukan pada tanggal 12 Juni 2020 dengan jumlah responden 17 Apoteker Penanggungjawab di 17 Puskesmas wilayah Kabupaten Tegal. Dari google form yang disebarkan terdapat beberapa point jawaban yaitu :
Semua pemberi layanan kefarmasian memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti yang terlihat pada diagram 1. Tetapi terdapat variasi penggunaan APD seperti yang terlihat pada diagram 2, dimana semua tenaga kefarmasian menggunakan masker bedah tetapi tidak semua memakai sarung tangan, gaun, faceshiled,kacamata google dan sepatu boots. Hal ini sudah sesuai dengan petunjuk teknis APD Kemenkes RI dengan masuk dikategorikan di lokasi “Ruang Tunggu” dan kategori di lokasi “Ruang Konsultasi dengan aktivitas Tanpa Pemeriksaan Fisik”.
Sebagian besar Apoteker di Puskesmas wilayah Kabupaten Tegal mendapat tugas tambahan sebagai pengelola Alat Pelindung Diri (APD) yang ada di Puskesmas seperti yang terlihat pada diagram 3. Hal ini sudah sesuai dengan Juknis Pelayanan Puskesmas selama pandemi Covid-19 dimana Petugas farmasi berkoordinasi dengan program terkait melakukan penyesuaian kebutuhan obat dan BMHP termasuk APD dan Desinfektan serta bahan untuk pemeriksaan laboratorium COVID-19 (rapid test, kontainer steril, swab dacron atau flocked swab dan Virus Transport Medium (VTM).
Semua ruang farmasi di Puskesmas wilayah Kabupaten Tegal sudah memakai penghalang atau pembatas plastik bening untuk meminimalisir droplet yang keluar dari pasien, selain itu juga dilakukan physical distancing dengan jarak minimal 1 meter dengan pasien. Seperti terlihat pada diagram 4.
Waktu tunggu pelayanan kefarmasian mengalami perubahan di sebagian kecil Puskesmas saja, tetapi sebagian besar Puskesmas tidak merubah indikator waktu tunggu pelayanan kefarmasian sesuai dengan standar waktu tunggu Kepmenkes No 129 tahun 2008 yaitu waktu tunggu non racikan < 30 menit dan racikan < 60 menit. Bisa dilihat pada diagram 5.
Keterbatasan yang terjadi dimasa pandemi Covid-19 membuat peneliti tidak bisa melakukan observasi secara langsung ke Puskesmas wilayah Kabupaten Tegal sehingga penelitian ini masih memiliki banyak kekurangan di dalamnya.
Berdasarkan hasil dan diskusi disimpulkan bahwa terjadi perubahan pelayanan kefarmasian di Puskesmas wilayah Kabupaten Tegal, baik pada pemberi layanan kefarmasian seperti pemakaian APD, menjadi pengelola APD dan juga layanan kefarmasian yang diberikan seperti penerapan protokol kesehatan dan perubahan indikator waktu tunggu.
Terimakasih kepada teman sejawat Apoteker Puskesmas wilayah Kabupaten Tegal yang sudah mengisi google form yang peneliti sebarkan.
Keterangan Editor : Artikel ini disubmit ke Majalah Farmasetika edisi khusus pada 24 Juni 2020, namun karena belum bisa memenuhi standar jurnal Majalah Farmasetika Sinta 3, maka diterbitkan di Edisi Reguler Majalah Farmasetika April 2021.
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…