Majalah Farmasetika – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) meminta masyarakatnya untuk tidak mengkonsumsi semua obat sirup untuk sementara waktu.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Jakarta Ngabila Salama mengatakan larangan tersebut mengacu pada arahan Kementerian Kesehatan (7/11/2022).
Sementara itu, beredar di media sosial Dinkes Jabar mengeluarkan surat nomor 16691/KS.08/SDK tentang Pemberitahuan pengawasan obat cair/sirup pada anak tertanggal 7 November 2022 yang ditujukan kepada Dinkes Kota/Kabupaten di seluruh Jabar.
“Kami mengikuti arahan Kemenkes sebagai leading sector dan yang membuat regulasi pelarangan pada 18 Oktober adalah Kemenkes,” kata Ngabila dikutip dari Tempo.co (7/11/2022).
Pemerintah daerah mengacu pada Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
“Kepada seluruh orangtua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirup atau cair kepada anak yang sakit,” demikian bunyi informasi yang diunggah akun resmi Dinas Kesehatan DKI, @dinkesdki.
Larangan ini berlaku untuk obat sirup baru dibeli atau yang masih tersimpan di rumah. Jika anak sakit, orangtua dapat mencukupi kebutuhan cairan sang buah hati, kompres air hangat, atau menggunakan pakaian tipis.
Apabila anak tetap harus minum obat, Dinas Kesehatan mengimbau orangtua untuk memberikan alternatif, seperti tablet atau kapsul atau puyer, suppositoria (anal), injeksi (suntik), dan infus dengan persetujuan dokter.
Dinas Kesehatan juga mengimbau warga untuk menggunakan obat sesuai aturan pakai, jangan mengonsumsi obat melebihi dosis, membaca peringatan obat, obat tidak kedaluwarsa, jangan mengonsumsi sisa obat sirup yang sudah terbuka atau disimpan lama, serta memperoleh obat dari farmasi berizin atau resmi.
Dalam surat yang bersifat segera, Dinkes Jabar meminta Dinkes Kota/Kabupaten se Jabar agar memperketat pengawasan obat yang beredar di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan kefarmasian.
Selain itu, untuk sementara melarang semua obat sirup dan drops kecuali obat sirup yang berpelarut air dan obat-obatan kritis (seperti obat epilepsi dll) dan harus dengan resep dokter.
Sumber
Dinkes DKI Minta Warga Setop Konsumsi Obat Sirup untuk Sementara Waktu https://metro.tempo.co/1654055/dinkes-dki-minta-warga-setop-konsumsi-obat-sirup-untuk-sementara-waktu
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…