Majalah Farmasetika – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) meminta masyarakatnya untuk tidak mengkonsumsi semua obat sirup untuk sementara waktu.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Jakarta Ngabila Salama mengatakan larangan tersebut mengacu pada arahan Kementerian Kesehatan (7/11/2022).
Sementara itu, beredar di media sosial Dinkes Jabar mengeluarkan surat nomor 16691/KS.08/SDK tentang Pemberitahuan pengawasan obat cair/sirup pada anak tertanggal 7 November 2022 yang ditujukan kepada Dinkes Kota/Kabupaten di seluruh Jabar.
“Kami mengikuti arahan Kemenkes sebagai leading sector dan yang membuat regulasi pelarangan pada 18 Oktober adalah Kemenkes,” kata Ngabila dikutip dari Tempo.co (7/11/2022).
Pemerintah daerah mengacu pada Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
“Kepada seluruh orangtua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirup atau cair kepada anak yang sakit,” demikian bunyi informasi yang diunggah akun resmi Dinas Kesehatan DKI, @dinkesdki.
Larangan ini berlaku untuk obat sirup baru dibeli atau yang masih tersimpan di rumah. Jika anak sakit, orangtua dapat mencukupi kebutuhan cairan sang buah hati, kompres air hangat, atau menggunakan pakaian tipis.
Apabila anak tetap harus minum obat, Dinas Kesehatan mengimbau orangtua untuk memberikan alternatif, seperti tablet atau kapsul atau puyer, suppositoria (anal), injeksi (suntik), dan infus dengan persetujuan dokter.
Dinas Kesehatan juga mengimbau warga untuk menggunakan obat sesuai aturan pakai, jangan mengonsumsi obat melebihi dosis, membaca peringatan obat, obat tidak kedaluwarsa, jangan mengonsumsi sisa obat sirup yang sudah terbuka atau disimpan lama, serta memperoleh obat dari farmasi berizin atau resmi.
Dalam surat yang bersifat segera, Dinkes Jabar meminta Dinkes Kota/Kabupaten se Jabar agar memperketat pengawasan obat yang beredar di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan kefarmasian.
Selain itu, untuk sementara melarang semua obat sirup dan drops kecuali obat sirup yang berpelarut air dan obat-obatan kritis (seperti obat epilepsi dll) dan harus dengan resep dokter.
Sumber
Dinkes DKI Minta Warga Setop Konsumsi Obat Sirup untuk Sementara Waktu https://metro.tempo.co/1654055/dinkes-dki-minta-warga-setop-konsumsi-obat-sirup-untuk-sementara-waktu
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…