Majalah Farmasetika – Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh perwakilan korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI), yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), tidak diterima sesuai dengan putusan 436/G/2022/PTUN.JKT.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta yang diputuskan pada hari Rabu, 31 Mei 2023 tertulis menolak permohonan Para Penggugat mengenai penundaan pelaksanaan objek sengketa.
“Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Para Penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat (legal standing)” lanjut pernyataan.
Dalam pokok sengketa, majelis hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 515.000,- (Lima ratus lima belas ribu rupiah).
Kuasa Hukum IAI, Yunus Adhi Prabowo membenarkan bahwa Putusan PTUN Jakarta atas putusan 436/G/2022/PTUN.JKT hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan dinyatakan batal atau tidak sah.
Keputusan ini merujuk pada surat Keputusan Ketua Komite Farmasi Nasional Nomor KT.05.02/KF/332/2020, yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2020, mengenai Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia untuk periode 2020-2023. Pada prinsipnya, Yunus Adhi Prabowo menyatakan bahwa mahasiswa calon apoteker yang tidak lulus dalam ujian UKAI memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap Menteri Kesehatan.
“Dalam hal ini, kami ingin menyampaikan bahwa IAI memiliki kewajiban untuk melindungi anggotanya yang telah lulus ujian UKAI, karena sejak PN UKAI I hingga PN UKAI XII tahun 2022, total peserta yang berhasil lulus sebanyak 46.906 orang,” demikian disampaikan olehnya kepada media pada hari Jumat (2/6/2023).
“Oleh karena itu, untuk menjaga keabsahan perizinan dan legalitas apoteker yang telah lulus dan menjadi anggota, tugas kami adalah melindungi mereka. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menjadi Pihak yang Terlibat dalam gugatan ini, mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” tambahnya.
Dari bukti daftar peserta Uji Kompetensi Apoteker Indonesia Periode XII Juli 2022, terlihat dengan jelas bahwa terdapat 6.216 peserta yang secara transparan mengikuti ujian. Dalam ujian tersebut, sebanyak 4.743 peserta berhasil mencapai nilai batas lulus (NBL) dan dinyatakan lulus, sementara 1.473 peserta tidak memenuhi persyaratan lulus. Data statistik tersebut juga menunjukkan bahwa jumlah peserta yang lulus lebih banyak daripada peserta yang tidak lulus.
Sumber
https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php
PTUN DKI Kabulkan Eksepsi Kemenkes dan IAI Lawan UTA 45 https://www.rmoldkijakarta.id/ptun-dki-kabulkan-eksepsi-kemenkes-dan-iai-lawan-uta-45
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…