Download Majalah Farmasetika
Sidang gugatan para perwakilan korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta/Ist

Dianggap Tidak Sah, Gugatan Ribuan Calon Apoteker Korban UKAI Ditolak PTUN

Majalah Farmasetika – Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh perwakilan korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI), yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), tidak diterima sesuai dengan putusan 436/G/2022/PTUN.JKT.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta yang diputuskan pada hari Rabu, 31 Mei 2023 tertulis menolak permohonan Para Penggugat mengenai penundaan pelaksanaan objek sengketa.

“Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Para Penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat (legal standing)” lanjut pernyataan.

Dalam pokok sengketa, majelis hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 515.000,- (Lima ratus lima belas ribu rupiah).

Kuasa Hukum IAI, Yunus Adhi Prabowo membenarkan bahwa Putusan PTUN Jakarta atas putusan 436/G/2022/PTUN.JKT hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan dinyatakan batal atau tidak sah.

Keputusan ini merujuk pada surat Keputusan Ketua Komite Farmasi Nasional Nomor KT.05.02/KF/332/2020, yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2020, mengenai Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia untuk periode 2020-2023. Pada prinsipnya, Yunus Adhi Prabowo menyatakan bahwa mahasiswa calon apoteker yang tidak lulus dalam ujian UKAI memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap Menteri Kesehatan.

“Dalam hal ini, kami ingin menyampaikan bahwa IAI memiliki kewajiban untuk melindungi anggotanya yang telah lulus ujian UKAI, karena sejak PN UKAI I hingga PN UKAI XII tahun 2022, total peserta yang berhasil lulus sebanyak 46.906 orang,” demikian disampaikan olehnya kepada media pada hari Jumat (2/6/2023).

Baca :  Cara Apoteker Maksimalkan Potensinya sebagai Caregiver

“Oleh karena itu, untuk menjaga keabsahan perizinan dan legalitas apoteker yang telah lulus dan menjadi anggota, tugas kami adalah melindungi mereka. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menjadi Pihak yang Terlibat dalam gugatan ini, mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” tambahnya.

Dari bukti daftar peserta Uji Kompetensi Apoteker Indonesia Periode XII Juli 2022, terlihat dengan jelas bahwa terdapat 6.216 peserta yang secara transparan mengikuti ujian. Dalam ujian tersebut, sebanyak 4.743 peserta berhasil mencapai nilai batas lulus (NBL) dan dinyatakan lulus, sementara 1.473 peserta tidak memenuhi persyaratan lulus. Data statistik tersebut juga menunjukkan bahwa jumlah peserta yang lulus lebih banyak daripada peserta yang tidak lulus.

Sumber

https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php

PTUN DKI Kabulkan Eksepsi Kemenkes dan IAI Lawan UTA 45 https://www.rmoldkijakarta.id/ptun-dki-kabulkan-eksepsi-kemenkes-dan-iai-lawan-uta-45

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

FDA telah menyetujui 2 metode administrasi baru untuk tablet obat antikejang (ASM) cenobamate (Xcopri; SK Biopharmaceuticals).

Majalah Farmasetika – Obat ini ditujukan untuk pasien dewasa dengan kejang parsial, dan kini obat …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.