Majalah Farmasetika – Berdasarkan pengalaman para apoteker sebelumnya, Ada 4 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Melakukan Resertifikasi dan Perpanjangan STR Apoteker, yakni :
Menurut UU Nomor 36 tahun 2014, setiap Tenaga Kesehatan yang berpraktik diwajibkan memiliki:
2. Masa Berlaku Serkom, STRA, SIPA, dan Apa Itu Resertifikasi Apoteker
Serkom dan STRA masing-masing berlaku selama 5 tahun (sesuai tanggal dan bulan lahir), serta dapat diregistrasi ulang. Sedangkan SIPA berlaku mengikuti panjang STRA dan selama tempat praktik masih sesuai dengan yang tertera pada SIPA.
Berdasarkan Pedoman Resertifikasi tahun 2015, resertifikasi merupakan proses memperoleh serkom ulang dari Organisasi Profesi (IAI) yang dinilai dari kinerja dan kemampuan seorang Apoteker dalam praktik kefarmasian.
Dalam konsep “ten-star pharmacist”, Apoteker memiliki peran dan fungsi profesional yang salah satunya adalah life-long learner. Sehingga, diperlukan pembelajaran dan pelatihan yang kontinyu selama jenjang karirnya. Oleh karena itu, dibentuklah Program Pengembangan Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (P2AB) dengan bobot Satuan Kredit Partisipasi (SKP). Penilaian ini bertujuan untuk menjamin bahwa seorang Apoteker tetap layak menjalankan praktiknya sesuai dengan ketentuan, Standar Praktik, dan Etika Profesi.
Untuk Apoteker, syarat melakukan resertifikasi setelah 5 tahun adalah harus memiliki 150 SKP (30 SKP/tahun) dengan minimal 60 SKP Praktik, 60 SKP Pembelajaran, dan 7.5 SKP Pengabdian.
Detilnya dapat dilihat pada gambar berikut:
3. Alur Resertifikasi dan Kapan Sebaiknya Melakukan Perpanjangan Serkom dan STRA
Alur resertifikasi untuk mendapatkan Serkom:
Bila jumlah SKP belum memenuhi syarat minimum, maka akan muncul informasi yang menyatakan berapa kekurangan SKPnya:
Namun, jika total SKP sudah memenuhi syarat, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut:
Langkah selanjutnya adalah klik ‘Ya, Ajukan Resertifikasi’ lalu akan diarahkan untuk melengkapi persyaratan dokumen (KTA, STRA, Serkom, KTP, Surat Keterangan Domisili, dan Ijazah). Tahapan berikutnya adalah Persyaratan Administrasi, Review Permohonan oleh PengurusI, Approval Pengurus, dan Output Permohonan.
Sebaiknya, pengurusan perpanjangan Serkom dan STRA dilakukan setidaknya 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
4. Syarat Dokumen dan Alur Perpanjangan STRA
Menurut Konsil Kefarmasian pada Sosialisasi Penerbitan e-STR Tenaga Kesehatan Tepat Waktu Sesuai Janji Layanan pada tanggal 14 Juni 2023, jenis permohonan STR Kefarmasian ada dua:
1). Registrasi Baru
2). Registrasi Ulang, yang terdiri dari 2 macam:
Perpanjangan STRA dapat dilakukan secara daring melalui https://ktki.kemkes.go.id/ dengan mengunggah dokumen-dokumen berikut:
Alur lengkapnya dapat dilihat pada unggahan Instagram @PPIAI berikut:
Informasi lengkap terkait registrasi STR dapat dilihat pada dokumen berikut:
Sumber:
Apoteker.or.id. Aplikasi SIAp: Sistem Informasi Apoteker. Tersedia online di
https://apoteker.or.id/#!/app/dashboard/profile/kompetensi [Diakses pada 16 Juni 2023].
IAI Sukoharjo. 2014. Pedoman Resertifikasi Kompetensi Apoteker. Tersedia online di http://www.iaisukoharjo.net/mediafiles/2014/01/pedoman-resertifikasi-kompetensi-apoteker_IAI.pdf [Diakses pada 15 Juni 2023].
Ikatan Apoteker Indonesia. 2015. Pedoman Resertifikasi Apoteker dan Penentuan Nilai Satuan Kredit Partisipasi (SKP). Tersedia online di https://iai.id/uploads/Peraturan_Organisasi/pedoman_resertifikasi_2015.pdf [Diakses pada 15 Juni 2023].
Maryani. 2023. Registrasi STR Tenaga Kefarmasian. Disampaikan pada: Sosialisasi Pengenalan Tata Cara Pengajuan STR Bagi Mahasiswa Vokasi dan Profesi Kefarmasian Tingkat Akhir, 14 Juni 2023.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…