Download Majalah Farmasetika

4 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Resertifikasi dan Perpanjangan STR Apoteker

Majalah Farmasetika – Berdasarkan pengalaman para apoteker sebelumnya, Ada 4 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Melakukan Resertifikasi dan Perpanjangan STR Apoteker, yakni :

  1. Siapa yang Mengeluarkan Surat-Surat dan Sertifikat untuk Praktik Apoteker?

Menurut UU Nomor 36 tahun 2014, setiap Tenaga Kesehatan yang berpraktik diwajibkan memiliki:

  • Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi setelah lulus Uji Kompetensi
  • Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Terdapat 11 Konsil dalam KTKI, termasuk diantaranya adalah konsil Kefarmasian yang menaungi Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Konsil ini memiliki wewenang untuk menolak atau menyutujui permohonan STRA/STRTTK
  • Memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang dikeluarkan oleh Pemda Kab/Kota setelah ada Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi

2. Masa Berlaku Serkom, STRA, SIPA, dan Apa Itu Resertifikasi Apoteker

Serkom dan STRA masing-masing berlaku selama 5 tahun (sesuai tanggal dan bulan lahir), serta dapat diregistrasi ulang. Sedangkan SIPA berlaku mengikuti panjang STRA dan selama tempat praktik masih sesuai dengan yang tertera pada SIPA.

Berdasarkan Pedoman Resertifikasi tahun 2015, resertifikasi merupakan proses memperoleh serkom ulang dari Organisasi Profesi (IAI) yang dinilai dari kinerja dan kemampuan seorang Apoteker dalam praktik kefarmasian. 

Dalam konsep “ten-star pharmacist”, Apoteker memiliki peran dan fungsi profesional yang salah satunya adalah life-long learner. Sehingga, diperlukan pembelajaran dan pelatihan yang kontinyu selama jenjang karirnya. Oleh karena itu, dibentuklah Program Pengembangan Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (P2AB) dengan bobot Satuan Kredit Partisipasi (SKP). Penilaian ini bertujuan untuk menjamin bahwa seorang Apoteker tetap layak menjalankan praktiknya sesuai dengan ketentuan, Standar Praktik, dan Etika Profesi.

Untuk Apoteker, syarat melakukan resertifikasi setelah 5 tahun adalah harus memiliki 150 SKP (30 SKP/tahun) dengan minimal 60 SKP Praktik, 60 SKP Pembelajaran, dan 7.5 SKP Pengabdian.

Baca :  Keri Lestari Berhasil Kumpulkan Suara Terbanyak Ketua Kolegium Farmasi

Detilnya dapat dilihat pada gambar berikut:

3. Alur Resertifikasi dan Kapan Sebaiknya Melakukan Perpanjangan Serkom dan STRA

Alur resertifikasi untuk mendapatkan Serkom:

Bila jumlah SKP belum memenuhi syarat minimum, maka akan muncul informasi yang menyatakan berapa kekurangan SKPnya:

Namun, jika total SKP sudah memenuhi syarat, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut:

Langkah selanjutnya adalah klik ‘Ya, Ajukan Resertifikasi’ lalu akan diarahkan untuk melengkapi persyaratan dokumen (KTA, STRA, Serkom, KTP, Surat Keterangan Domisili, dan Ijazah). Tahapan berikutnya adalah Persyaratan Administrasi, Review Permohonan oleh PengurusI, Approval Pengurus, dan Output Permohonan.

Sebaiknya, pengurusan perpanjangan Serkom dan STRA dilakukan setidaknya 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.

4. Syarat Dokumen dan Alur Perpanjangan STRA

Menurut Konsil Kefarmasian pada Sosialisasi Penerbitan e-STR Tenaga Kesehatan Tepat Waktu Sesuai Janji Layanan pada tanggal 14 Juni 2023, jenis permohonan STR Kefarmasian ada dua:

1). Registrasi Baru

2). Registrasi Ulang, yang terdiri dari 2 macam:

  • Perpanjangan, bagi yang masa berlaku STRnya akan habis; dan
  • Alih Profesi, misalnya dari D3 Farmasi karena melanjutkan kuliah S1 Farmasi dan Profesi Apoteker sehingga beralih STRnya dari STRTTK menjadi STRA.

Perpanjangan STRA dapat dilakukan secara daring melalui https://ktki.kemkes.go.id/ dengan mengunggah dokumen-dokumen berikut: 

  • KTP
  • Pas foto terbaru (ukuran 4×6) dengan latar belakang merah
  • Surat keterangan sehat dari dokter ber-SIP. Sebaiknya ditulis keterangan “untuk keperluan STRA” pada surat sehatnya. Selain itu, harus tertera nomor SIP dokter, lalu diberi stempel dan ttd dokter. Surat keterangan sehat ini berlaku selama 3 bulan.
  • Ijazah Perguruan Tinggi Bidang Kefarmasian
  • Sertifikat Kompetensi
  • Surat Sumpah/Janji Profesi Apoteker
  • Surat Pernyataan Patuh Etika Profesi yang di tandatangan di atas materai 10.000
Baca :  Kerusakan Ginjal Karena Diabetes Memburuk Seiring Waktu, Peran Apoteker Diperlukan!

Alur lengkapnya dapat dilihat pada unggahan Instagram @PPIAI berikut:

Informasi lengkap terkait registrasi STR dapat dilihat pada dokumen berikut:

Sumber:

Apoteker.or.id. Aplikasi SIAp: Sistem Informasi Apoteker. Tersedia online di
https://apoteker.or.id/#!/app/dashboard/profile/kompetensi [Diakses pada 16 Juni 2023].

IAI Sukoharjo. 2014. Pedoman Resertifikasi Kompetensi Apoteker. Tersedia online di http://www.iaisukoharjo.net/mediafiles/2014/01/pedoman-resertifikasi-kompetensi-apoteker_IAI.pdf [Diakses pada 15 Juni 2023].

Ikatan Apoteker Indonesia. 2015. Pedoman Resertifikasi Apoteker dan Penentuan Nilai Satuan Kredit Partisipasi (SKP). Tersedia online di https://iai.id/uploads/Peraturan_Organisasi/pedoman_resertifikasi_2015.pdf [Diakses pada 15 Juni 2023].

Maryani. 2023. Registrasi STR Tenaga Kefarmasian. Disampaikan pada: Sosialisasi Pengenalan Tata Cara Pengajuan STR Bagi Mahasiswa Vokasi dan Profesi Kefarmasian Tingkat Akhir, 14 Juni 2023.

Share this:

About Larasati Amaranggana

Check Also

Mencegah Risiko dan Menjaga Kualitas: Pentingnya Corrective and Preventive Action (CAPA) bagi Pedagang Besar Farmasi

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi atau biasa yang disebut PBF merupakan perusahaan berbentuk badan …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.