Categories: BeritaRegulasi

RUU Kesehatan Legalkan Obat Tanpa Resep Dijual diluar Sarana Kefarmasian

Majalah Farmasetika – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) menolak keras pasal 320 ayat 6 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw yang memperbolehkan obat-obatan tanpa resep untuk dijual di luar fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket.

IAI menolak keputusan ini karena obat tidak dapat diperdagangkan oleh individu yang tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan, karena obat bukanlah barang umum.

Menurut IAI, kebijakan ini melanggar prinsip-prinsip dasar dalam pelayanan kesehatan, terutama dalam mencapai tujuan keselamatan pasien.

Apoteker, sebagai tenaga kesehatan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus di bidang farmasi, memiliki peran penting dalam memastikan penggunaan obat yang aman dan efektif.

“Obat merupakan komoditas yang memiliki potensi bahaya jika digunakan secara tidak benar. Penggunaan obat yang tidak sesuai dengan indikasi, dosis yang tidak tepat, atau interaksi obat yang tidak terdeteksi dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkap apt. Noffendri, Ketua umum IAI dikutip dari situs resminya (26/6/2023).

IAI juga menggarisbawahi betapa pentingnya konsultasi dan pengawasan oleh apoteker dalam proses pemilihan obat yang tepat. Dengan pengetahuan tentang interaksi obat, alergi pasien, dan kondisi medis yang dapat mempengaruhi penggunaan obat, apoteker memiliki kemampuan untuk memberikan nasihat yang menyeluruh kepada pasien.

Tindakan ini tidak dapat dilakukan oleh tenaga penjualan yang bekerja di fasilitas non-pelayanan kefarmasian.

“Dengan mengizinkan obat dijual di fasilitas lain tanpa pengawasan apoteker, risiko kesalahan penggunaan obat akan meningkat. Ini dapat berdampak negatif pada kesehatan dan keselamatan masyarakat,” lanjut Noffendri.

IAI meminta pemerintah dan pembuat kebijakan untuk secara serius mempertimbangkan kembali isi pasal 320 ayat 6 dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw.

Mereka menyoroti kepentingan utama dalam menjaga keamanan dan kualitas penggunaan obat dengan memastikan partisipasi aktif apoteker sebagai ahli farmasi yang memiliki kompetensi yang diperlukan.

Apt. Noffendri berharap agar RUU Kesehatan Omnibuslaw tetap mengutamakan kesehatan masyarakat. Dia menekankan perlunya menjaga keterlibatan apoteker dalam pelayanan obat untuk memastikan bahwa masyarakat menerima pengobatan yang optimal dan aman.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait permintaan IAI untuk memperhatikan kekhawatiran mereka terkait pasal 320 ayat 6 dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw.

Masyarakat menantikan tindak lanjut dari otoritas yang berwenang terkait isu yang sensitif ini.

sumber

IAI MENOLAK RUU KESEHATAN OMNIBUSLAW YANG IZINKAN PENJUALAN OBAT DI LUAR FASILITAS KEFARMASIAN https://berita.iai.id/iai-menolak-ruu-kesehatan-omnibuslaw-yang-izinkan-penjualan-obat-di-luar-fasilitas-kefarmasian/

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Pentingnya Peran Apoteker dalam Registrasi Obat di Aplikasi Asrot

Majalah Farmasetika - Obat tradisional telah digunakan secara turun-temurun sebagai alternatif atau pelengkap dalam pengobatan…

7 hari ago

Mengapa Validasi Proses Penting di Industri Farmasi?

Majalah Farmasetika - Industri farmasi memiliki tanggung jawab besar dalam memproduksi obat yang aman, efektif,…

1 minggu ago

FDA Menyetujui Vimseltinib untuk Pengobatan Pasien Dewasa dengan TGCT Simptomatik

Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui vimseltinib (Deciphera Pharmaceuticals) untuk pengobatan pasien dewasa dengan tenosynovial…

3 minggu ago

FDA Memberikan Penunjukan Fast Track untuk 67Cu-SAR-bisPSMA dalam Pengobatan Kanker Prostat

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan penunjukan fast track (FTD) untuk 67Cu-SAR-bisPSMA (Clarity Pharmaceuticals), yang…

3 minggu ago

Chenodiol, Pengobatan Pertama untuk Cerebrotendinous Xanthomatosis, Mendapat Persetujuan FDA

Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui tablet chenodiol (Ctexli; Mirum Pharmaceuticals) untuk pengobatan cerebrotendinous xanthomatosis…

3 minggu ago

FDA Berikan Penunjukan Terapi Terobosan untuk SkinTE dalam Pengobatan Luka Kaki Diabetes

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) secara resmi memberikan penunjukan…

3 minggu ago