Majalah Farmasetika – Pedagang besar farmasi harus dapat memelihara mutu obat seperti yang dijelaskan pada BAB 1 Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Berita penarikan produk yang dikeluarkan oleh BPOM atau Industri harus secepat mungkin dilakukan oleh PBF sehingga produk yang tidak memenuhi standar dapat dicegah pendistribusiannya kepada pasien. Menurut Peraturan BPOM nomor 14 Tahun 2022 tentang penarikan dan pemusnahan obat, obat yang wajib dilakukan penarikan adalah obat yang tidak memenuhi standar. Standar yang dimaksud adalah standar keamaan, khasiat, dan mutu.
Terdapat 2 jenis penarikan kembali produk yang dibagi berdasarkan sifat penarikannya, yaitu Penarikan Wajib (Mandatory recall) dan Penarikan Mandiri (Voluntary recall). Mandatory recall adalah pemberitahuan penarikan yang dikeluarkan oleh BPOM melalui temuan BPOM, sedangkan Voluntary recall adalah berita penarikan yang dikeluarkan oleh industri pemilik Nomor Izin Edar (NIE).
Penarikan obat juga dibagi menjadi 3 kelas yang dibagi berdasarkan risiko yang dapat ditimbulkan oleh produk tersebut.
Perbedaan kelas penarikan ini berpengaruh pada waktu pelaporan penarikan obat, penarikan obat kelas I akan lebih cepat dibandingkan penarikan obat kelas II dan kelas III.
Mekanisme penarikan mandiri (Voluntary recall):
Mekanisme penarikan wajib (Mandatory recall):
Pedagang besar farmasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan mutu obat sesuai pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Dalam hal produk obat tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, BPOM atau industri dapat mengeluarkan pemberitahuan penarikan. Penarikan obat dapat bersifat wajib (Mandatory recall) atau mandiri (Voluntary recall), tergantung pada sifat penarikannya. Diaturnya proses penarikan kembali produk obat di PBF menekankan pentingnya keamanan, khasiat, dan mutu obat, serta kewajiban pemilik izin dalam menjalankan proses penarikan obat yang tidak memenuhi standar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BPOM. 2020. Peraturan Badang Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. Jakarta: BPOM RI.
PerBPOM.2022.Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penarikan Dan Pemusnahan Obat Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, Dan Label.Jakarta:BPOM RI
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…