Majalah Farmasetika – Pedagang besar farmasi harus dapat memelihara mutu obat seperti yang dijelaskan pada BAB 1 Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Berita penarikan produk yang dikeluarkan oleh BPOM atau Industri harus secepat mungkin dilakukan oleh PBF sehingga produk yang tidak memenuhi standar dapat dicegah pendistribusiannya kepada pasien. Menurut Peraturan BPOM nomor 14 Tahun 2022 tentang penarikan dan pemusnahan obat, obat yang wajib dilakukan penarikan adalah obat yang tidak memenuhi standar. Standar yang dimaksud adalah standar keamaan, khasiat, dan mutu.
Terdapat 2 jenis penarikan kembali produk yang dibagi berdasarkan sifat penarikannya, yaitu Penarikan Wajib (Mandatory recall) dan Penarikan Mandiri (Voluntary recall). Mandatory recall adalah pemberitahuan penarikan yang dikeluarkan oleh BPOM melalui temuan BPOM, sedangkan Voluntary recall adalah berita penarikan yang dikeluarkan oleh industri pemilik Nomor Izin Edar (NIE).
Penarikan obat juga dibagi menjadi 3 kelas yang dibagi berdasarkan risiko yang dapat ditimbulkan oleh produk tersebut.
Perbedaan kelas penarikan ini berpengaruh pada waktu pelaporan penarikan obat, penarikan obat kelas I akan lebih cepat dibandingkan penarikan obat kelas II dan kelas III.
Mekanisme penarikan mandiri (Voluntary recall):
Mekanisme penarikan wajib (Mandatory recall):
Pedagang besar farmasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan mutu obat sesuai pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Dalam hal produk obat tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, BPOM atau industri dapat mengeluarkan pemberitahuan penarikan. Penarikan obat dapat bersifat wajib (Mandatory recall) atau mandiri (Voluntary recall), tergantung pada sifat penarikannya. Diaturnya proses penarikan kembali produk obat di PBF menekankan pentingnya keamanan, khasiat, dan mutu obat, serta kewajiban pemilik izin dalam menjalankan proses penarikan obat yang tidak memenuhi standar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BPOM. 2020. Peraturan Badang Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. Jakarta: BPOM RI.
PerBPOM.2022.Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penarikan Dan Pemusnahan Obat Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, Dan Label.Jakarta:BPOM RI
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…