Berita

Pelantikan Pimpinan Konsil Kesehatan Dianggap Kontroversial

Majalah Farmasetika – Pelantikan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada Senin (14/10/2024) di Jakarta telah menimbulkan kontroversi dan kritik dari Tim Adhoc Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Tim tersebut mempertanyakan proses seleksi yang dianggap kurang transparan dan tidak aspiratif, serta diduga melibatkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kontroversi ini bermula dari terbitnya Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024 pada 11 Oktober 2024, yang mengakhiri keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan anggota Konsil Tenaga Kesehatan lainnya, serta mengangkat pimpinan KKI yang dipandang memiliki cacat hukum.

Tim KTKI menyatakan bahwa perubahan regulasi dari KTKI ke KKI tidak melibatkan proses yang terbuka dan partisipatif. Salah satu perhatian utama adalah pelantikan drg Aryanti Arnaya, mantan Dirjen Nakes Kemenkes, yang tetap dilantik meskipun telah pensiun pada 30 September 2024, sebagai wakil unsur pemerintah di KKI.

Padahal, sejak 1 Oktober 2024, drg Aryanti tidak lagi berstatus ASN, sehingga muncul pertanyaan besar terkait keterwakilan unsur pemerintah dalam kepemimpinannya.

Selain itu, diketahui bahwa drg Aryanti sedang dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) dari Dana Covid-19 tahun 2019. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik KKN dalam pelantikan tersebut.

Keanehan lain juga muncul ketika drg Aryanti, yang sebelumnya merupakan bagian dari panitia seleksi (pansel), justru dilantik sebagai pimpinan KKI. “Sangat aneh, ada seorang pansel yang justru dilantik menjadi pimpinan,” ujar Tim Adhoc KTKI dalam rilisnya.

Selain itu, Sundoyo, yang juga bertugas sebagai pansel, ikut dilantik sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi. “Ini seperti dagelan yang ditunjukkan Kemenkes kepada masyarakat,” kritik salah satu anggota Tim Adhoc KTKI.

Tim KTKI juga menyoroti masa bakti KTKI yang masih berlaku hingga 2027 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31/M Tahun 2022, namun tidak dihargai oleh Kemenkes yang melantik pimpinan KKI baru tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Tim Adhoc KTKI menuntut agar kepengurusan KTKI dilanjutkan hingga 2027, atau jika diberhentikan lebih awal, mereka meminta kompensasi dengan hak-hak yang tetap diberikan.

Mereka juga mendesak agar kepengurusan KKI yang baru dibubarkan karena dinilai cacat administrasi dan menuntut proses seleksi ulang yang lebih transparan dan berkualitas.

“Proses seleksi kemarin hanya formalitas, tidak profesional, dan hanya demi kepentingan segelintir orang. Wawancara saja hanya berlangsung 3 menit, itupun jawaban peserta sudah dipotong oleh pansel,” tegas Tim KTKI.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama mengenai integritas proses seleksi dan pelantikan di institusi kesehatan nasional yang seharusnya bebas dari praktik KKN. Tim Adhoc KTKI berharap adanya langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kesehatan di Indonesia.

Sumber:

Pelantikan Pimpinan KKI Picu Kontroversi dan Kritik Tajam. https://www.beritabersatu.com/2024/10/14/pelantikan-pimpinan-kki-picu-kontroversi-dan-kritik-tajam/

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Semesta Bergerak Sukseskan Transformasi Kesehatan Nasional

Majalah Farmasetika - Abdur Rahman, S.Si., Apt., Anggota Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia memberikan ulasan terkait…

8 jam ago

3 Apoteker Mengisi Jabatan di Konsil Kesehatan Indonesia 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementrian Kesehatan telah menentukan Angota Kolegium Farmasi yang merupakan bagian dari Kolegium…

4 hari ago

Mencegah Risiko dan Menjaga Kualitas: Pentingnya Corrective and Preventive Action (CAPA) bagi Pedagang Besar Farmasi

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi atau biasa yang disebut PBF merupakan perusahaan berbentuk badan…

2 minggu ago

Pasca Visitasi LAM-PTKes, Unpad Siap Buka Program Spesialis Farmasi Nuklir

Majalah Farmasetika - Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran (Unpad) akan segera membuka program studi baru, yaitu…

2 minggu ago

Keri Lestari Berhasil Kumpulkan Suara Terbanyak Ketua Kolegium Farmasi

Majalah Farmasetika - Prof. Dr. apt. Keri Lestari, M.Si. mengumpulkan suara terbanyak sebagai kandidat Ketua…

3 minggu ago

Waspada! Pemilih Ketua Kolegium Farmasi Bisa dari Akun Satusehat Palsu

Majalah Farmasetika - Baru-baru ini, terdapat kekhawatiran terkait penyalahgunaan data diri Kartu Tanda Penduduk (KTP)…

3 minggu ago