Majalah Farmasetika – Apoteker di seluruh Indonesia, persiapkan diri Anda untuk uji resertifikasi kompetensi apoteker yang akan segera dilaksanakan!
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 260, setiap apoteker wajib memiliki sertifikat kompetensi untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup sebagai syarat praktik profesi.
Bagi Anda yang telah berhenti berpraktik selama lima tahun atau lebih, mengikuti uji resertifikasi ini menjadi langkah penting untuk memperbarui kompetensi. Kolegium Farmasi akan menyelenggarakan uji ini secara daring dengan rincian sebagai berikut:
Waktu dan Pelaksanaan
- Tanggal: Rabu-Jumat, 22-24 Januari 2025
- Waktu: Pukul 08.00–16.00 WIB
- Metode: Daring menggunakan platform dari Kementerian Kesehatan
Bidang Ujian
Ujian akan mencakup dua bidang utama:
- Bidang Klinis — untuk apoteker klinis dan komunitas.
- Bidang Industri dan Distribusi — untuk mereka yang terlibat dalam farmasi industri dan distribusi obat.
Peserta yang Harus Mengikuti
- Apoteker yang telah habis masa berlaku sertifikat kompetensinya.
- Apoteker yang tidak menjalankan praktik profesi selama lima tahun atau lebih.
Cara Mendaftar
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan: https://link.kemkes.go.id/multi/Links/lists/ResertifikasiApoteker.
- Batas akhir pendaftaran: 03 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Setelah mendaftar, peserta akan menerima petunjuk teknis melalui email, termasuk informasi mengenai biaya, teknis pelaksanaan ujian, dan panduan lainnya.
Kenapa Resertifikasi Penting?
Resertifikasi adalah upaya untuk memastikan bahwa apoteker tetap memiliki kompetensi terkini dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan mengikuti ujian ini, apoteker dapat terus memberikan pelayanan berkualitas tinggi sesuai standar yang berlaku.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengembalikan status kompetensi Anda! Segera daftar sebelum batas waktu berakhir.
Untuk informasi lebih lanjut, pantau email Anda atau hubungi Kolegium Farmasi.
Info lanjutan
Berikut kami Informasikan untuk peserta :
1. Apoteker yang Sertifikat Kompetensi Apoteker Expired
2. Apoteker yang tidak praktek >5tahun
3. Apoteker yg belum pernah memiliki SIPA sebelumnya tetapi sekarang akan mengajukan SIPA baru.
Mengapa harus mengikuti Ujian?
1. Syarat membuat SIPA baru = menggunakan Sertifikat Kompetensi yg aktif (tidak expired)
2. Bila akan membuat SIPA ke 2 tetapi SERKOM ED, maka saat ajuan SIPA ke 2 di kolom SERKOM inputkan file SIPA ke 1 dg jam praktek kedua SIPA *Tidak* boleh bentrok
3. Bila akan membuat SIPA baru ke 1 dan SERKOM ED tetapi memiliki SIPA lama yang ED / masa berakhirnya lebih dr 8 agust 2018 (contoh SIPA lama ED 9 agust 2018), maka di kolom SERKOM saat pengajuan SIPA baru bisa diganti dg data SIPA ED. (SIPA ED boleh di kota manapun seluruh indonesia).
4. Bila akan membuat SIPA baru tetapi SERKOM ED dan tidak pernah memiliki SIPA sebelumnya, maka diharuskan
Sekian Informasi dari Surat yang diterbitkan oleh Kolegium Farmasi tertanggal 28 Desember 2024