Download Majalah Farmasetika

Kolegium Farmasi Selenggarakan Ujian Re-Sertifikasi Kompetensi Apoteker

Majalah Farmasetika – Apoteker di seluruh Indonesia, persiapkan diri Anda untuk uji resertifikasi kompetensi apoteker yang akan segera dilaksanakan!

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 260, setiap apoteker wajib memiliki sertifikat kompetensi untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup sebagai syarat praktik profesi.

Bagi Anda yang telah berhenti berpraktik selama lima tahun atau lebih, mengikuti uji resertifikasi ini menjadi langkah penting untuk memperbarui kompetensi. Kolegium Farmasi akan menyelenggarakan uji ini secara daring dengan rincian sebagai berikut:

Waktu dan Pelaksanaan

  • Tanggal: Rabu-Jumat, 22-24 Januari 2025
  • Waktu: Pukul 08.00–16.00 WIB
  • Metode: Daring menggunakan platform dari Kementerian Kesehatan

Bidang Ujian

Ujian akan mencakup dua bidang utama:

  1. Bidang Klinis — untuk apoteker klinis dan komunitas.
  2. Bidang Industri dan Distribusi — untuk mereka yang terlibat dalam farmasi industri dan distribusi obat.

Peserta yang Harus Mengikuti

  • Apoteker yang telah habis masa berlaku sertifikat kompetensinya.
  • Apoteker yang tidak menjalankan praktik profesi selama lima tahun atau lebih.

Cara Mendaftar

Setelah mendaftar, peserta akan menerima petunjuk teknis melalui email, termasuk informasi mengenai biaya, teknis pelaksanaan ujian, dan panduan lainnya.

Kenapa Resertifikasi Penting?

Resertifikasi adalah upaya untuk memastikan bahwa apoteker tetap memiliki kompetensi terkini dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan mengikuti ujian ini, apoteker dapat terus memberikan pelayanan berkualitas tinggi sesuai standar yang berlaku.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengembalikan status kompetensi Anda! Segera daftar sebelum batas waktu berakhir.

Untuk informasi lebih lanjut, pantau email Anda atau hubungi Kolegium Farmasi.

Baca :  4 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Resertifikasi dan Perpanjangan STR Apoteker

Info lanjutan

Berikut kami Informasikan untuk peserta :
1. Apoteker yang Sertifikat Kompetensi Apoteker Expired
2. Apoteker yang tidak praktek >5tahun
3. Apoteker yg belum pernah memiliki SIPA sebelumnya tetapi sekarang akan mengajukan SIPA baru.

Mengapa harus mengikuti Ujian?
1. Syarat membuat SIPA baru = menggunakan Sertifikat Kompetensi yg aktif (tidak expired)
2. Bila akan membuat SIPA ke 2 tetapi SERKOM ED, maka saat ajuan SIPA ke 2 di kolom SERKOM inputkan file SIPA ke 1 dg jam praktek kedua SIPA *Tidak* boleh bentrok
3. Bila akan membuat SIPA baru ke 1 dan SERKOM ED tetapi memiliki SIPA lama yang ED / masa berakhirnya lebih dr 8 agust 2018 (contoh SIPA lama ED 9 agust 2018), maka di kolom SERKOM saat pengajuan SIPA baru bisa diganti dg data SIPA ED. (SIPA ED boleh di kota manapun seluruh indonesia).
4. Bila akan membuat SIPA baru tetapi SERKOM ED dan tidak pernah memiliki SIPA sebelumnya, maka diharuskan


Sekian Informasi dari Surat yang diterbitkan oleh Kolegium Farmasi tertanggal 28 Desember 2024

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Apoteker Kevin Bisa Praktek di 3 Negara Asia Tenggara

Majalah Farmasetika – Kevin Ben Laurence, seorang apoteker berbakat asal Indonesia, berhasil mendapatkan pengakuan resmi …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.