farmasetika.com – Produk pangan asal Korea, Mie Samyang Ramen baru-baru ini menjadi perbincangan hangat karena ditemukan peredarannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Satuan Polisi Pamong Praja di Sumenep, Madura dan dinyatakan ilegal oleh Kepala Badan Pengawas Obat Makanan (Badan POM), Penny Lukito.
Mie Samyang terkenal karena memiliki rasal pedas dan banyak yang ingin terus mencoba mie samyang ini. Rasa pedas yang sangat begitu pedas ini membuat para pencoba nya pun terus-terusan untuk mengonsumsinya.
Selain rasa pedas yang khas yang dimiliki mie samyang ini, porsi yang dua kali lipat dari mie instan biasanya pun menjadi kepuasaan tersendiri bagi pengonsumsinya. Mie samyang ini memiliki dua rasa yaitu Hot Spicy Chicken dan Chesse.
Rasa mie samyang chesse ini belum banyak beredar dan masih jarang ditemukan. Mie samyang biasanya dapat ditemukan di Indomaret, Alfa mart, FoodHall, Sevel Eleven dan lain-lain.
Banyakya orang yang gemar mengonsumsi mie samyang dimanfaatkan para penjualnya untuk mengambil keuntungan. Mie samyang yang berbentuk kemasan maupun cup ini bisa dijual pada kisaran harga 15 ribu sampai dengan harga 22 ribu.
Mie samyang ini pun dijadikan sebuah ajang perlombaan (Samyang Challenge) dimana yang cepat menghabiskan duluan dialah pemenangnya. Mereka yang melakukan perlombaan itu pun di bagikan ke akun media sosial mereka sebagai sebuah ajang seru-seruan. Hal ini pun membuat mie samyang terus menjadi mie instan favorite di lingkungan masyarakat.
“Karena ilegal, harus ditarik dan dimusnahkan. Apalagi ada unsur babinya. Siapa pun yang menyebarkan, mengedarkan barang tanpa izin edar, itu kena pelanggaran UU Kesehatan,” tegas Penny, dikutip dari JPNN.com, Kamis (19/1).
“Kalau beli apa pun ada izin edarnya nggak dari Badan POM? Apalagi itu bahasanya masih Korea, harusnya jangan dibeli. Kalau sampai ketahuan Badan POM, penindakan, itu sudah pelanggaran. Hukumannya sampai 15 tahun penjara,” tegas dia.
Penelusuran melalui situs resmi cekbpom.go.id, ada 4 produk yang terdaftar di Badan POM
NOMOR REGISTRASI | PRODUK | PENDAFTAR |
---|---|---|
ML 231509050028 | MI INSTAN (SAMYANG RAMEN CUP)
Merk: SAMYANG
Kemasan: Plastik (65 g) |
PT JICO AGUNG
Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta
|
ML 231509051028 | MI INSTAN RASA DAGING BABI (SAMYANG RAMEN)
Merk: SAMYANG
Kemasan: Plastik (120 g) |
PT JICO AGUNG
Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta
|
ML 231509455014 | MI INSTAN (SAMYANG RAMEN)
Merk: SAMYANG
Kemasan: Plastik (120 g) |
PT. KOIN BUMI
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
|
ML 231509032167 | Mi Instan Rasa Bawang (Samyang Ramen)
Merk: Samyang
Kemasan: Plastik (120 g) |
PT. KORINUS
Kab. Bekasi, Jawa Barat
|
Keterangan pengimpor
Nama Produk | MI INSTAN (SAMYANG RAMEN CUP) |
Merk | SAMYANG |
Kemasan | Plastik (65 g) |
Pendaftar & Importir | PT JICO AGUNG – Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta |
Diproduksi Oleh | SAMYANG FOODS CO.,LTD – Luar Negeri, Korea |
Nama Produk | MI INSTAN RASA DAGING BABI (SAMYANG RAMEN) |
Merk | SAMYANG |
Kemasan | Plastik (120 g) |
Pendaftar & Importir | PT JICO AGUNG – Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta |
Diproduksi Oleh | SAMYANG FOODS CO.,LTD – Luar Negeri, Korea |
Nama Produk | MI INSTAN (SAMYANG RAMEN) |
Merk | SAMYANG |
Kemasan | Plastik (120 g) |
Pendaftar & Importir | PT. KOIN BUMI – Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta |
Diproduksi Oleh | SAMYANG FOODS CO LTD – Luar Negeri, Korea |
Nama Produk | Mi Instan Rasa Bawang (Samyang Ramen) |
Merk | Samyang |
Kemasan | Plastik (120 g) |
Pendaftar & Importir | PT. KORINUS – Kab. Bekasi, Jawa Barat |
Diproduksi Oleh | SAMYANG FOODS CO.,LTD – Korea |
Mie Samyang yang diakui Badan POM hanya ada 4 varian yakni MI INSTAN (SAMYANG RAMEN CUP) kemasan plastik 65 g dan 120 g, MI INSTAN RASA DAGING BABI (SAMYANG RAMEN) kemasan 120 g, Mi Instan Rasa Bawang (Samyang Ramen) kemasan 120 g. Jika menemukan produk Mie Samyang tanpa izin edar Badan POM dipastikan produk tersebut masuk tidak melalui importir resmi atau ilegal.
Sumber :
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…