Download Majalah Farmasetika
cek bpom

Daftar Produk Mie Samyang Ramen yang Memiliki Izin Edar Badan POM

farmasetika.com – Produk pangan asal Korea, Mie Samyang Ramen baru-baru ini menjadi perbincangan hangat karena ditemukan peredarannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Satuan Polisi Pamong Praja di Sumenep, Madura dan dinyatakan ilegal oleh Kepala Badan Pengawas Obat Makanan (Badan POM), Penny Lukito.

Apa itu Mie Samyang?

Mie Samyang terkenal karena memiliki rasal pedas dan banyak yang ingin terus mencoba mie samyang ini. Rasa pedas yang sangat begitu pedas ini membuat para pencoba nya pun terus-terusan untuk mengonsumsinya.

ilustrasi (riaupos.co)

Selain rasa pedas yang khas yang dimiliki mie samyang ini, porsi yang dua kali lipat dari mie instan biasanya pun menjadi kepuasaan tersendiri bagi pengonsumsinya. Mie samyang ini memiliki dua rasa yaitu Hot Spicy Chicken dan Chesse.

Rasa mie samyang chesse ini belum banyak beredar dan masih jarang ditemukan. Mie samyang biasanya dapat ditemukan di Indomaret, Alfa mart, FoodHall, Sevel Eleven dan lain-lain.

Banyakya orang yang gemar mengonsumsi mie samyang dimanfaatkan para penjualnya untuk mengambil keuntungan. Mie samyang yang berbentuk kemasan maupun cup ini bisa dijual pada kisaran harga 15 ribu sampai dengan harga 22 ribu.

Mie samyang ini pun dijadikan sebuah ajang perlombaan (Samyang Challenge) dimana yang cepat menghabiskan duluan dialah pemenangnya. Mereka yang melakukan perlombaan itu pun di bagikan ke akun media sosial mereka sebagai sebuah ajang seru-seruan. Hal ini pun membuat mie samyang terus menjadi mie instan favorite di lingkungan masyarakat.

Komentar Kepala Badan POM terkait Mie Samyang

“Karena ilegal, harus ditarik dan dimusnahkan. Apalagi ada unsur babinya. Siapa pun yang menyebarkan, mengedarkan barang tanpa izin edar, itu kena pelanggaran UU Kesehatan,” tegas Penny, dikutip dari JPNN.com, Kamis (19/1).

Baca :  BPOM Kawal Mutu dan Keamanan Vaksin COVID-19 Hingga Instalasi Farmasi Sesuai CDOB

“Kalau beli apa pun ada izin edarnya nggak dari Badan POM? Apalagi itu bahasanya masih Korea, harusnya jangan dibeli. Kalau sampai ketahuan Badan POM, penindakan, itu sudah pelanggaran. Hukumannya sampai 15 tahun penjara,” tegas dia.

Penelusuran di situs resmi cekbpom.go.id

Penelusuran melalui situs resmi cekbpom.go.id, ada 4 produk yang terdaftar di Badan POM

NOMOR REGISTRASI PRODUK PENDAFTAR
ML 231509050028 MI INSTAN (SAMYANG RAMEN CUP)

Merk: SAMYANG
Kemasan: Plastik (65 g)
PT JICO AGUNG

Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta
ML 231509051028 MI INSTAN RASA DAGING BABI (SAMYANG RAMEN)

Merk: SAMYANG
Kemasan: Plastik (120 g)
PT JICO AGUNG

Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta
ML 231509455014 MI INSTAN (SAMYANG RAMEN)

Merk: SAMYANG
Kemasan: Plastik (120 g)
PT. KOIN BUMI

Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
ML 231509032167 Mi Instan Rasa Bawang (Samyang Ramen)

Merk: Samyang
Kemasan: Plastik (120 g)
PT. KORINUS

Kab. Bekasi, Jawa Barat

Keterangan pengimpor

Nama Produk MI INSTAN (SAMYANG RAMEN CUP)
Merk SAMYANG
Kemasan Plastik (65 g)
Pendaftar & Importir PT JICO AGUNG – Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta
Diproduksi Oleh SAMYANG FOODS CO.,LTD – Luar Negeri, Korea
Nama Produk MI INSTAN RASA DAGING BABI (SAMYANG RAMEN)
Merk SAMYANG
Kemasan Plastik (120 g)
Pendaftar & Importir PT JICO AGUNG – Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta
Diproduksi Oleh SAMYANG FOODS CO.,LTD – Luar Negeri, Korea
Nama Produk MI INSTAN (SAMYANG RAMEN)
Merk SAMYANG
Kemasan Plastik (120 g)
Pendaftar & Importir PT. KOIN BUMI – Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Diproduksi Oleh SAMYANG FOODS CO LTD – Luar Negeri, Korea
Nama Produk Mi Instan Rasa Bawang (Samyang Ramen)
Merk Samyang
Kemasan Plastik (120 g)
Pendaftar & Importir PT. KORINUS – Kab. Bekasi, Jawa Barat
Diproduksi Oleh SAMYANG FOODS CO.,LTD – Korea
Baca :  Kenali Lebih Dalam Sistem Penarikan Kembali (Recall) Obat oleh PBF

Kesimpulan

Mie Samyang yang diakui Badan POM hanya ada 4 varian yakni MI INSTAN (SAMYANG RAMEN CUP) kemasan plastik 65 g dan 120 g, MI INSTAN RASA DAGING BABI (SAMYANG RAMEN) kemasan 120 g, Mi Instan Rasa Bawang (Samyang Ramen) kemasan 120 g. Jika menemukan produk Mie Samyang tanpa izin edar Badan POM dipastikan produk tersebut masuk tidak melalui importir resmi atau ilegal.

Sumber :

  1. Mie Samyang. https://id.wikipedia.org/wiki/Mie_Samyang (diakses 20 Januari 2017)
  2. Kepala BPOM: Mi Samyang Ilegal. http://www.riaupos.co/138742-berita-kepala-bpom-mi-samyang-ilegal.html#.WIG1ErZ97ak (diakses 20 Januari 2017)
  3. BPOM Larang Masyarakat Konsumsi Mie Samyang. http://kendaripos.fajar.co.id/2017/01/20/bpom-larang-masyarakat-konsumsi-mie-samyang/(diakses 20 Januari 2017)
  4. http://cekbpom.pom.go.id/index.php/home/produk/b53dc88c6b29411aba7438fc1fa59257/all/row/10/page/1/order/4/DESC/search/1/Samyang (diakses 20 Januari 2017)
Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.