Regulasi

Tidak Cantumkan Kandungan Babi, BPOM Cabut Izin Edar Produk Mi Asal Korea

farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengeluarkan surat perintah penarikan produk Mi asal Korea pada tanggal 15 Juni 2017 no surat IN.08.04.532.06.17.2432 dalam rangka melindungi masyarakat terhadap produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Badan POM telah melakukan pengawasan terhadap produk yang diduga mengandung babi dan turunannya. Berdasarkan hasil sampling terhadap mie instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi namun tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi” pada label.

Produk tersebut adalah :

  1. Samyang Mi Instan U-Dong, ML 231509497014, Importir PT. Koin Bumi
  2. Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), ML 231509052014, Importir PT. Koin Bumi
  3. Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, ML 231509448014, Importir PT Koin Bumi
  4. Ottogi Mi INstan (Yeul Ramen), ML 23150928014, Importir PT Koin Bumi

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan POM telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran
  2. Pencabutan nomor ijin edar karena tidak sesuai dengan ketentuan
  3. Public warning di laman Badan POM

Dalam rangka mengantisipasi peredaran produknya, Balai Besar/Balai POM diminta untuk melakukan pemantauan antara lain di sarana distribusi pangan yang menjual produk termasuk diantaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran.

Sumber : http://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/pers/374/PENARIKAN-PRODUK-MI-INSTAN-ASAL-KOREA-YANG-MENGANDUNG-BABI.html

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago