ilustrasi
farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengeluarkan surat perintah penarikan produk Mi asal Korea pada tanggal 15 Juni 2017 no surat IN.08.04.532.06.17.2432 dalam rangka melindungi masyarakat terhadap produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Badan POM telah melakukan pengawasan terhadap produk yang diduga mengandung babi dan turunannya. Berdasarkan hasil sampling terhadap mie instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi namun tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi” pada label.
Produk tersebut adalah :
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan POM telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Dalam rangka mengantisipasi peredaran produknya, Balai Besar/Balai POM diminta untuk melakukan pemantauan antara lain di sarana distribusi pangan yang menjual produk termasuk diantaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran.
Sumber : http://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/pers/374/PENARIKAN-PRODUK-MI-INSTAN-ASAL-KOREA-YANG-MENGANDUNG-BABI.html
Majalah Farmasetika - Obat tradisional telah digunakan secara turun-temurun sebagai alternatif atau pelengkap dalam pengobatan…
Majalah Farmasetika - Industri farmasi memiliki tanggung jawab besar dalam memproduksi obat yang aman, efektif,…
Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui vimseltinib (Deciphera Pharmaceuticals) untuk pengobatan pasien dewasa dengan tenosynovial…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan penunjukan fast track (FTD) untuk 67Cu-SAR-bisPSMA (Clarity Pharmaceuticals), yang…
Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui tablet chenodiol (Ctexli; Mirum Pharmaceuticals) untuk pengobatan cerebrotendinous xanthomatosis…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) secara resmi memberikan penunjukan…