farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengeluarkan surat perintah penarikan produk Mi asal Korea pada tanggal 15 Juni 2017 no surat IN.08.04.532.06.17.2432 dalam rangka melindungi masyarakat terhadap produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Badan POM telah melakukan pengawasan terhadap produk yang diduga mengandung babi dan turunannya. Berdasarkan hasil sampling terhadap mie instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi namun tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi” pada label.
Produk tersebut adalah :
- Samyang Mi Instan U-Dong, ML 231509497014, Importir PT. Koin Bumi
- Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), ML 231509052014, Importir PT. Koin Bumi
- Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, ML 231509448014, Importir PT Koin Bumi
- Ottogi Mi INstan (Yeul Ramen), ML 23150928014, Importir PT Koin Bumi
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan POM telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran
- Pencabutan nomor ijin edar karena tidak sesuai dengan ketentuan
- Public warning di laman Badan POM
Dalam rangka mengantisipasi peredaran produknya, Balai Besar/Balai POM diminta untuk melakukan pemantauan antara lain di sarana distribusi pangan yang menjual produk termasuk diantaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran.
Sumber : http://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/pers/374/PENARIKAN-PRODUK-MI-INSTAN-ASAL-KOREA-YANG-MENGANDUNG-BABI.html