Regulasi

BPOM Tanggapi Video Viral Snack Krim Mengandung Tablet Sebabkan Kelumpuhan

farmasetika.com – Akhir-akhir ini Netizen dihebohkan dengan sebuah unggahan video dimedia sosial yang menggambarkan produk makanan ringan/snack impor  dari Turki dengan merk “luppo” mengandung tablet yang diklaim membuat seseorang lumpuh.

Dalam unggahan status di facebook dituliskan “*AWAS*! Snack ini adalah berbahaya. Dibuat di Israel dan diekspor ke Negara Asia….di dalam snack ini mengandung tablet yang bisa membuat seseorang lumpuh!!! *OLEH ITU JANGAN BELI, JANGAN MAKAN.* Tolong sebarkan“.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai otoritas resmi pemerintah dalam pengawas makanan di Indonesia mengeluarkan pernyataan melalui situs resminya.

“Video tersebut beredar di berbagai negara dan produk yang ada dalam video diisukan beredar di berbagai negara.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Badan POM dari penjelasan di website Timur Tengah, produk berasal dari Turki dan hanya dipasarkan di Irak.” tertulis dalam sebuah pernyataan (20/1/2020).

“Produsen produk pangan tersebut menyatakan bahwa proses produksi yang dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan keamanan pangan dan membantah keutuhan dan keaslian video tersebut.” lanjutnya.

Berdasarkan database Badan POM, produk pangan impor tersebut tidak terdaftar di Badan POM dan TIDAK BEREDAR di Indonesia. Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. #NW

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

2 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago