Farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis buku Informatorium Obat COVID-19 di Indonesia sebagai acuan bagi tenaga kesehatan di Indonesia. BPOM telah memberikan izin darurat penggunaan obat antimalaria klorokuin dan hidroksiklorokuin sebagai obat COVID-19 selama masa pandemi.
BPOM memasukkan klorokuin fosfat/ hidroksoklorokuin sulfat dikombinasikan dengan azitromisin sebagai terapi COVID-19 baik itu untuk kategori ringan, sedang, maupun berat.
Informatorium yang diberikan BPOM memberikan penjelasan mengenai obat-obat yang sudah pernah dilaporkan efektif dalam berbagai kepustakaan, namun belum bisa dipastikan bahwa semua obat anti COVID-19 ini akan efektif dan aman karena masih terdapat berbagai kendala dalam metode penelitiannya.
Dalam buku informatorium dijelaskan pula dosis obat, cara penggunaan, efek samping dan hal-hal lain yang perlu diketahui dokter yang mengobati pasien.
BPOM menegaskan untuk obat klorokuin fosfat dan hidroksiklorokuin sulfat digunakan sebagai obat antivirus pada penggunaan emergensi/terbatas pandemik COVID-19 untuk dewasa dan remaja yang memiliki berat badan lebih dari 50 kg atau lebih yang dirawat di rumah sakit.
“Indikasi dapat berubah apabila ada data terbaru terkait khasiat dan keamanan obat pada pasien COVID-19” ditegaskan di buku informatorium ini.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala BPOM, Penny K Lukito, sebelumnya.
“Dalam kondisi kedaruratan saat ini, klorokuin digunakan off label untuk menangani COVID-19.” ujar Penny K. Lukito dikutip dari warta-apoteker.com (4/4/2020).
“BPOM memberikan izin edar percepatan dalam kondisi kedaruratan pandemik COVID-19 ini tentu saja tidak hanya klorokuin tapi beberapa obat lain yang sudah diberkan di negara lain terlebih dahulu dan ada indikasi evidencenya bahwa efektif. ” terang Penny K. Lukito.
Sumber :
e-book Informatorium Obat COVID-19 di Indonesia dapat diakses melalui http://gudangilmu.farmasetika.com/informatorium-obat-covid-19-di-indonesia/
Tak Hanya Klorokuin, BPOM Akan Percepat Izin Edar Darurat Obat COVID-19 Lainnya https://farmasetika.com/2020/04/04/tak-hanya-klorokuin-bpom-akan-percepat-izin-edar-darurat-obat-covid-19-lainnya/
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…